Polda Metro Jaya Beri Kemudahan Pengurusan STNK dan BPKB Korban Banjir

Senin, 06 Januari 2020 - 10:23 WIB
Polda Metro Jaya Beri Kemudahan Pengurusan STNK dan BPKB Korban Banjir
Polda Metro Jaya Beri Kemudahan Pengurusan STNK dan BPKB Korban Banjir
A A A
JAKARTA - Bagi korban banjir yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya bisa memanfaatkan kesempatan untuk memperbaiki STNK dan BPKB rusak dan hilang akibat banjir kemarin.

Dari akun media sosial Divisi Humas Polri, Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan STNK dan BPKB Bencana Banjir. Silakan disimak persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK dan BPKB yang rusak.

Untuk STNK yang rusak:
- Lampirkan dokumen STNK yang rusak
- BPKB kendaraan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan

STNK hilang:
- Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
- Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli

Untuk BPKB yang rusak:
- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- BPKB yang rusak masih ada
- Cek fisik kendaraan
- STNK asli dan foto copy

BPKB yang hilang:
- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai
- STNK asli dan foto copy
- Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
- Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5873 seconds (0.1#10.140)