Nafsu Mau Jadi Ketua Geng Motor, 5 Pelajar Nekat Merampok di Tambora

Minggu, 29 Desember 2019 - 21:24 WIB
Nafsu Mau Jadi Ketua Geng Motor, 5 Pelajar Nekat Merampok di Tambora
Nafsu Mau Jadi Ketua Geng Motor, 5 Pelajar Nekat Merampok di Tambora
A A A
JAKARTA - Didikan keras geng motor, mendorong lima pelajar di Jakarta Barat nekat menjadi begal jalanan. Pembuktian sebagai calon ketua geng membuat mereka nekat bertindak kriminal.

Menyisir gang sempit di Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (14/10/2019) lalu, pelaku yang bermodalkan celurit sepanjang 60 sentimeter, menggasak ponsel pintar milik Endang.

“Jadi karena untuk menjadi ketua, mereka harus ada pembuktian diri. Salah satunya merampok,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Stefanus Michael Tanutuan, di Mapolres Jakarta Barat, Minggu (29/12/2019).

Aksi pelaku kemudian viral di jagat media sosial setelah rekaman Closed Circuit Television (CCTV) tersebar. Dari situ Satreskrim dipimpin Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri Mahendra menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya, dari lima pelaku tiga berhasil ditangkap masing-masing IZ (19), RH (19), dan RAS (15),
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, menambahkan, dari penyidikan itu polisi mendapati hampir semua pelaku merupakan pelajar. Mereka yang kebetulan geng motor SGK (Si Gerombol Kriminal) menyiapkan aksinya.

“Dari mulai menjalankan kapan, korbannya siapa, kejadian dimana, hingga kabur telah tersusun,” ucapnya.

Dengan menyisir jalan besar di Latumeten, Tambora, Jakarta Barat, pelaku kemudian menyasar korban. Berpura-pura cari alamat sering dilakukan para pelaku dalam membegal. “Satu pelaku kemudian memantau keadaan sekitar,” jelasnya.

Dari aksi yang telah dilakukan berulang kali, uang puluhan juta digasak pelaku. Uang itu digunakan untuk pesta alkohol dan biaya hidup. “Hasil urine mereka negatif narkoba,” tuturnya.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga memburu dua lainnya yang telah diketahui identitasnya. Kini akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara tujuh tahun lantaran dianggap melanggar 365 KUHP tentang Pencurian dan kekerasan.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9553 seconds (0.1#10.140)