PNS Polres Jaksel Penabrak 7 Pesepeda Diketahui Habis Konsumsi Ekstasi

Sabtu, 28 Desember 2019 - 21:29 WIB
PNS Polres Jaksel Penabrak 7 Pesepeda Diketahui Habis Konsumsi Ekstasi
PNS Polres Jaksel Penabrak 7 Pesepeda Diketahui Habis Konsumsi Ekstasi
A A A
JAKARTA - Polisi telah melakukan pengecekan tes urine pada PNS Polres Jaksel bernama Toto Prasetio yang menabrak 7 orang pesepeda di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Hasilnya, Toto dinyatakan positif mengkonsumsi amphetamine.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan perkembangan penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan PNS dan tujuh orang pesepeda itu. Diketahui kalau pengemudi mobil Avanza itu diduga berkendara dalam kondisi terpengaruh narkoba.

"Hasil cek urine tersangka positif mengkonsumsi amphetamine dan menurut pengakuan tersangka dia mengkonsumsi ekstasi," ujarnya pada wartawan, Sabtu (28/12/2019).

Menurutnya, dari tujuh korban yang ditabrak PNS itu, dua korban diantaranya menderita luka berat, yakni bahu kirinya patah dan kaki kirinya patah sehingga harus menjalani rawat inap di rumah sakit.

Adapun pengemudi mobil Avanza itu diketahui merupakan PNS Polres Jakarta Selatan di bagian Subbag Sarpras. "Tersangka akan dilakukan penahanan," tuturnya. (Baca Juga: Mobil Seruduk Rombongan Pesepeda di Jalan Sudirman, 7 Orang Terluka)

Dia menambahkan, Toto yang kini sudah berstatus sebagai tersangka itu dijerat dengan pasal 311 ayat ( 4 ) jo 310 ayat ( 3) UU LLAJ karena tersangka sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dalam kondisi membahayakan, yakni dipengaruhi narkoba. Akibatnya, kecelakaan pun terjadi hingga membuat korban terluka berat.

"Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta rupiah," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6349 seconds (0.1#10.140)