Penabrak Tujuh Pesepeda di Jalan Sudirman Ternyata PNS di Polres Jaksel
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah menahan pengemudi mobil New Avanza yang menabrak rombobgan pesepeda di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan. Belakangan diketahui kalau penabrak tersebut merupakan PNS di Polres Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan perkembangan penyelidikan diketahui kalau pengemudi mobil tersebut adalah PNS atas nama Toto Prasetio. Diketahui kalau Toto NS Polres Jakarta Selatan di bagian Subbag Sarpras. "Tersangka langsung ditahan," katanya kepada wartawan, Sabtu (28/12/2019). (Baca Juga: Mobil Seruduk Rombongan Pesepeda di Jalan Sudirman, 7 Orang Terluka)
Dia menambahkan, Toto yang kini sudah berstatus sebagai tersangka itu dijerat dengan pasal 311 ayat ( 4 ) jo 310 ayat ( 3) UU LLAJ karena tersangka sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dalam kondisi membahayakan, yakni dipengaruhi narkoba.
Akibatnya, kecelakaan pun terjadi hingga membuat korban terluka berat. "Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta rupiah," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Sebuah minibus menyeruduk rombongan pesepeda.
Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, peristiwa terjadi saat mobil Toyota New Avanza yang dikemudikan TP, seorang pegawai negeri sipil, melaju di Jalan Jenderal Sudirman pada jam 06.28 WIB. Mobil melaju dari arah utara menuju selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan perkembangan penyelidikan diketahui kalau pengemudi mobil tersebut adalah PNS atas nama Toto Prasetio. Diketahui kalau Toto NS Polres Jakarta Selatan di bagian Subbag Sarpras. "Tersangka langsung ditahan," katanya kepada wartawan, Sabtu (28/12/2019). (Baca Juga: Mobil Seruduk Rombongan Pesepeda di Jalan Sudirman, 7 Orang Terluka)
Dia menambahkan, Toto yang kini sudah berstatus sebagai tersangka itu dijerat dengan pasal 311 ayat ( 4 ) jo 310 ayat ( 3) UU LLAJ karena tersangka sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dalam kondisi membahayakan, yakni dipengaruhi narkoba.
Akibatnya, kecelakaan pun terjadi hingga membuat korban terluka berat. "Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta rupiah," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Sebuah minibus menyeruduk rombongan pesepeda.
Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, peristiwa terjadi saat mobil Toyota New Avanza yang dikemudikan TP, seorang pegawai negeri sipil, melaju di Jalan Jenderal Sudirman pada jam 06.28 WIB. Mobil melaju dari arah utara menuju selatan.
(ysw)