86 Napi Lapas Klas I Tangerang Terima Remisi Khusus Natal
A
A
A
TANGERANG - Sebanyak 86 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang mendapatkan remisi Natal 2019 . Pemberian remisi ini dilakukan setelah misa Natal di Lapas Klas I Tangerang yang diikuti 500 jemaat pada Rabu (25/12/2019).
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis kepada narapidana beragama nasrani oleh Kepala Lapas Klas I Tangerang Jumadi. "Sebanyak 86 Orang warga binaan lapas yang menerima remisi khusus Natal meliputi dengan kategori PP 99 sebanyak 50 orang, PP 28 sebanyak empat orang, dan warga binaan yang terkait pidana umum sebanyak 32 orang," ungkap Kalapas Klas I A Tangerang, Jumadi.
Jumadi mengatakan, pemberian remisi dan perayaan Natal merupakan refleksi dari perubahan pola perilaku warga binaan pemasyarakatan untuk menjadi lebih baik."Sehingga mereka semakin cepat berintegrasi dengan masyarakat dan untuk meningkatkan kualitas keimanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan," ujar Jumadi yang didampingi Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Tangerang Kahfi.
Dia menambahkan, remisi khusus Natal diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat di antaranya berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, dan syarat-syarat administrasinya sudah terpenuhi seperti menjalani hukuman penjara lebih dari enam bulan.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis kepada narapidana beragama nasrani oleh Kepala Lapas Klas I Tangerang Jumadi. "Sebanyak 86 Orang warga binaan lapas yang menerima remisi khusus Natal meliputi dengan kategori PP 99 sebanyak 50 orang, PP 28 sebanyak empat orang, dan warga binaan yang terkait pidana umum sebanyak 32 orang," ungkap Kalapas Klas I A Tangerang, Jumadi.
Jumadi mengatakan, pemberian remisi dan perayaan Natal merupakan refleksi dari perubahan pola perilaku warga binaan pemasyarakatan untuk menjadi lebih baik."Sehingga mereka semakin cepat berintegrasi dengan masyarakat dan untuk meningkatkan kualitas keimanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan," ujar Jumadi yang didampingi Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Tangerang Kahfi.
Dia menambahkan, remisi khusus Natal diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat di antaranya berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, dan syarat-syarat administrasinya sudah terpenuhi seperti menjalani hukuman penjara lebih dari enam bulan.
(whb)