Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Puncak Bogor

Senin, 23 Desember 2019 - 21:29 WIB
Polisi Bongkar Sindikat...
Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Puncak Bogor
A A A
BOGOR - Sindikat prostitusi terselubung berkedok kawin kontrak di kawasan Puncak yang sudah belasan tahun meresahkan masyarakat, akhirnya dibongkar Polres Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, Senin (23/12/2019) petang.

Selain mengamankan empat pelaku dan enam korban, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 unit telepon genggam, dua kendaraan roda empat Honda Putih Mobilio F 44 SR dan Toyota Rush F 1869 OT beserta uang tunai Rp7 juta pecahan Rp100 ribu.

Kapolres Bogor AKBP M Joni menjelaskan, terbongkarnya salah satu jaringan sindikat perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan praktik ilegal mereka.

"Sehingga personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan ke Desa Cibereum, Cisarua, Kabupaten Bogor, alhasil empat pelaku berinisial ON alias Mami E, IM alias Mami R, BS dan K," ujarnya di Mapolres Bogor, Senin (23/12/2019) malam.

Menurut dia, pelaku diketahui bukan warga Bogor, melainkan warga Sukabumi dan mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang menguasai bahsa Arab, sehingga bisa berkomunikasi dengan tamu asal Timur Tengah yang akan melakukan kawin kontrak dengan Warga Negara Indonesia (WNI).

"Tak hanya itu, di lokasi pengungkapan ini kita juga mengamankan enam korban berinisial H, Y, W, SN, IA dan MR, yang direkrut oleh para pelaku berinisial, ON dan IM alias Mami E dan R di daerah Sukabumi dan Cianjur. Bahkan mereka juga menawarkan wanita kepada sopir pengantar tamu Timur Tengah yang akan berwisata ke kawasan Puncak," tukasnya. (Baca juga:Jadi PSK di Puncak, 6 Wanita Maroko Ditangkap)

Kemudian para mucikari tersebut juga menawarkan para korban ke tamu asal Timur Tengah menggunakan media WhastApp. "Pada keesokan harinya, para wanita hasil rekrutan tersebut dipertemukan kepada Tamu asal Timur Tengah di sebuah vila yang diantar pelaku K (sopir) dan BS (Amil atau penghulu palsu) untuk melakukan kawin kontrak selama lima hari sesuai kesepakatan, dengan mahar uang tunai Rp7 juta," ungkapnya.

Para pelaku akan dikenakan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancama hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. "Saat ini kita juga tengah melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait dugaan adanya sindikat lainnya," ujarnya.

Bupati Bogor Ade Yasin mengapresiasi langkah Forkopimda Kabupaten Bogor, dalam hal ini Polres Bogor, yang bergerak cepat menindak praktik prostitusi terselubung dengan modus kawin kontrak di kawasan Puncak. (Baca juga: Fenomena Kawin Kontrak di Kawasan Puncak Perlahan Tergerus)

"Ini berkat kekompakan Forkopimda dalam merespon cepat kasus kawin kontrak yang sempat viral di media sosial sehingga mencemarkan nama baik Kabupaten Bogor, khususnya kawasan Puncak yang merupakan destinasi wisata," ungkapnya.

Pihaknya bersama Forkopimda berjanji akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara intensif terhadap praktik prostitusi berkedok kawin kontrak di kawasan Puncak. "Bahkan saya sudah memerintahkan kepada seluruh aparatur di tingkat desa dan kecamatan untuk tegas dan serius melaporkan gejala-gejala praktik prostitusi di Puncak ini. Sebab kita lagi membangun dan memulihkan citra puncak untuk dijadikan sebagai kawasan destinasi wisata nasional," tukasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1171 seconds (0.1#10.140)