BPRD DKI Kaji Usulan Pajak Kendaraan Dibayar Bulanan

Kamis, 19 Desember 2019 - 18:01 WIB
BPRD DKI Kaji Usulan...
BPRD DKI Kaji Usulan Pajak Kendaraan Dibayar Bulanan
A A A
JAKARTA - Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tengah mengkaji opsi pembayaran pajak kendaraan bulanan untuk mengatasi penunggak pajak. Namun, hal itu perlu kajian mendalam

"Kita diskusikan dengan beberapa pakar dan para stakeholder," kata Kepala BPRD DKI Faisal Syarifuddin saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2019).

Dia menuturkan, pihaknya tidak bisa langsung mengganti mekanisme pembayaran. Sebab, semua itu berhubungan erat dengan peraturan daerah dan peraturan gubernur.

"Kita perlu dengar pendapat, karena saling berhubungan dengan satu sama lain," tuturnya.

Dia melanjutkan, langkah itu diambil setelah ada masukan dari anggota DPRD DKI Jakarta dengan tujuan dapat membuat masyarakat menjadi patuh dalam membayarakan pajaknya.

Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD DKI Jupiter menilai, wacana pajak kendaraan dibayar setiap satu bulan sekali agar meringankan masyarakat. Sehingga isaran pajak yang mesti dibayarkan terasa lebih mudah dan tidak membebankan.

"Ini sebuah inovasi yang bisa meringankan dan tidak membebani masyarakat dalam membayar pajak," kata Jupiter di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 16 Desember 2019.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1271 seconds (0.1#10.140)