Diretas Hacker, Website PN Jakpus Belum Dapat Diakses
A
A
A
JAKARTA - Website Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diretas oleh hacker hingga kini masih belum pulih. Saat ini pihak PN Jakarta Pusat sendiri masih melakukan maintanance (perawatan) terhadap web http://pn-jakartapusat.go.id
Humas PN Jakarta Pusat, Makmur mengatakan, pihak tengah melakukan perbaikan agar website PN Jakpus dapat kembali diakses. "Sementara sedang perbaikan," ujar Makmur, saat dikonfirmasi, Kamis, (19/12/2019).
Dia menambahkan, selain tengah memprrbaiki web yang di retas oleh hacker, pihaknya pun tengah mencari pelaku peretasan terhadap website resmi PN Jakarta Pusat tersebut. "Iya betul diretas, saat ini masih kita lacak pelakunya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diretas oleh hacker pada Kamis, (19/12/2019). Halaman web http://pn-jakartapusat.go.id/ berubah menjadi gambar seorang anak muda memakai seragam sekolah sambil membawa bendera merah putih.
Ilustrasi itu hendak menjelaskan sebuah ketidakadilan dari pemerintah yang notabene sulit tersentuh kritikan dari masyarakat Indonesia yang merasa dikhianati atas rencana RUKUHP dan RUU kontroversial tersebut.
"Respect for STM," tertangkap berorasi dihukum penjara. Korupsi berjuta masih berkuasa," tulis hacker di dalam website resmi Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.
Humas PN Jakarta Pusat, Makmur mengatakan, pihak tengah melakukan perbaikan agar website PN Jakpus dapat kembali diakses. "Sementara sedang perbaikan," ujar Makmur, saat dikonfirmasi, Kamis, (19/12/2019).
Dia menambahkan, selain tengah memprrbaiki web yang di retas oleh hacker, pihaknya pun tengah mencari pelaku peretasan terhadap website resmi PN Jakarta Pusat tersebut. "Iya betul diretas, saat ini masih kita lacak pelakunya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diretas oleh hacker pada Kamis, (19/12/2019). Halaman web http://pn-jakartapusat.go.id/ berubah menjadi gambar seorang anak muda memakai seragam sekolah sambil membawa bendera merah putih.
Ilustrasi itu hendak menjelaskan sebuah ketidakadilan dari pemerintah yang notabene sulit tersentuh kritikan dari masyarakat Indonesia yang merasa dikhianati atas rencana RUKUHP dan RUU kontroversial tersebut.
"Respect for STM," tertangkap berorasi dihukum penjara. Korupsi berjuta masih berkuasa," tulis hacker di dalam website resmi Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.
(ysw)