Pemprov DKI Persilakan APPBI Ajukan Uji Materi Perda Perpasaran
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mempersilakan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terkait Perda No 2/2016 tentang Perpasaran. APPBI keberatan dengan perda tersebut yang mewajibkan pusat perbelanjaan memberikan ruang usaha sebanyak 20% kepada pelaku UMKM.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengatakan, setiap peraturan daerah yang dibuat telah disusun sesuai dengan aturan yang berlaku."Angka 20% untuk itu sudah memalui kajian mendalam, ada prosedurnya dan dibuat secara formal," kata Yayan saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2019).
Dia menuturkan, Perda Perpasaran yang dibuat Pemprov DKI sejatinya tidak bertolak belakang dengan peraturan di atasnya, semua disusun berdasarkan perhitungan matang."Aturan untuk menyediakan ruang usaha tersebut tidak menyalahi peraturan yang lebih tinggi dan diambil sesuai standar umum," tuturnya.
Yayan melanjutkan, pihaknya tidak akan melarang siapapun untuk menggugat produk hukum yang dibuat Pemprov DKI. Dalam hal ini, Biro Hukum siap jika ada pemanggilan atas ajuan uji materi yang dilayangkan APPBI.
"Silakan saja untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Agung, kami akan persiapkan jawaban tentunya melalui koordinasi anatar SKPD yang terlibat dalam penyusunan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan keberatan atas Perda No 2/2016 tentang Perpasaran yang diterbitkan Pemprov DKI, karena merasa dirugikan, pihaknya pun tak segan untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Agung.
Adapun bunyi perda itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan menyediakan ruang usaha 20% secara gratis kepada palalu UMKM.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengatakan, setiap peraturan daerah yang dibuat telah disusun sesuai dengan aturan yang berlaku."Angka 20% untuk itu sudah memalui kajian mendalam, ada prosedurnya dan dibuat secara formal," kata Yayan saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2019).
Dia menuturkan, Perda Perpasaran yang dibuat Pemprov DKI sejatinya tidak bertolak belakang dengan peraturan di atasnya, semua disusun berdasarkan perhitungan matang."Aturan untuk menyediakan ruang usaha tersebut tidak menyalahi peraturan yang lebih tinggi dan diambil sesuai standar umum," tuturnya.
Yayan melanjutkan, pihaknya tidak akan melarang siapapun untuk menggugat produk hukum yang dibuat Pemprov DKI. Dalam hal ini, Biro Hukum siap jika ada pemanggilan atas ajuan uji materi yang dilayangkan APPBI.
"Silakan saja untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Agung, kami akan persiapkan jawaban tentunya melalui koordinasi anatar SKPD yang terlibat dalam penyusunan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan keberatan atas Perda No 2/2016 tentang Perpasaran yang diterbitkan Pemprov DKI, karena merasa dirugikan, pihaknya pun tak segan untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Agung.
Adapun bunyi perda itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan menyediakan ruang usaha 20% secara gratis kepada palalu UMKM.
(whb)