Ditipu Rekan Kerja, Atlet Bela Diri MMA One Lapor Polisi
A
A
A
JAKARTA - Atlet bela diri MMA One Champhionship, Sunoto, melaporkan anak almarhum Alex Kumara, Adri Andika Kumara, terkait kasus dugaan penipuan. Adri disebut mengambil uang royalti Sunoto dan memalsukan tanda tangannya.
Laporan itu teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/8086/XII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, pelapor atas nama pengacara Sunoto, Rian Hidayat dan terlapor Adri Andika Kumara. Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 378 tentang Penipuan.
Sunoto mengatakan, Adri merupakan rekannya yang kerap bekerja bersama dengannya dan sudah menanggap seperti asisten meski tidak ada kontrak tertulis. Dia sudah mengenal Adri sejak 2012 silam yang merupakan anak pakar broadcasting, Alex Kumara.
"Setiap event apapun, misalnya saya main di Jepang atau China, dia selalu mendampingi saya dan apapun melalui dia. Termasuk kasus yang saya laporkan ini melalui dia," tandasnya kepada wartawan, Jumat (13/12/2019).
Dia sudah berdiskusi dengan Adri sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, tapi dia tak pernah mengembalikan uang itu padanya. Adri hanya memberikan janji-janji saja tanpa ada realisasinya hingga saat ini.
Sementara itu, kuasa hukum Sunoto, Rian Hidayat, menerangkan, kasus itu berawal saat ada acara digelar event organizer di Cipanas Bogor pada 21-23 Oktober lalu. Sunoto lalu berperan sebagai motivator dan dijanjikan akan diberikan royalti, tapi Rian tak menjelaskan jumlah royalti itu.
"Saat jadi motivator itu kan dapat fee, bayaran itu yang diduga ada surat dipalsukan tadi, akhirnya dibayarkannya bukan ke klien saya, tapi ke Adri Andika Kumara," tuturnya.
Adri diduga membuat surat palsu dengan tanda tangan kliennya yang juga dipalsukan. Surat itu diberikan ke pihak EO dan pihak EO itu harus membayar royalti ke rekeningnya, bukan ke rekening kliennya.
"Pada tanggal 22 November klien saya menanyakan ke Adri Andika, tapi sampai saat ini jawabannya tak jelas. Padahal kami sudah dapat bukti dari pihak EO tanggal 4 November 2019 sudah dibayarkan," pungkasnya.Dia mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP terhadap Adri Andika ke Polda Metro Jaya. Dia juga berharap perkembangan penyelidikan pihak kepolisian dapat mengembangkan ke dugaan tindak pidana Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP karena klien saya tidak pernah membuat dan menandatangani surat tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan laporan itu. Dia mengatakan Krimum Polda Metro Jaya tengah memeriksa kasus ini.
Laporan itu teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/8086/XII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, pelapor atas nama pengacara Sunoto, Rian Hidayat dan terlapor Adri Andika Kumara. Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 378 tentang Penipuan.
Sunoto mengatakan, Adri merupakan rekannya yang kerap bekerja bersama dengannya dan sudah menanggap seperti asisten meski tidak ada kontrak tertulis. Dia sudah mengenal Adri sejak 2012 silam yang merupakan anak pakar broadcasting, Alex Kumara.
"Setiap event apapun, misalnya saya main di Jepang atau China, dia selalu mendampingi saya dan apapun melalui dia. Termasuk kasus yang saya laporkan ini melalui dia," tandasnya kepada wartawan, Jumat (13/12/2019).
Dia sudah berdiskusi dengan Adri sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, tapi dia tak pernah mengembalikan uang itu padanya. Adri hanya memberikan janji-janji saja tanpa ada realisasinya hingga saat ini.
Sementara itu, kuasa hukum Sunoto, Rian Hidayat, menerangkan, kasus itu berawal saat ada acara digelar event organizer di Cipanas Bogor pada 21-23 Oktober lalu. Sunoto lalu berperan sebagai motivator dan dijanjikan akan diberikan royalti, tapi Rian tak menjelaskan jumlah royalti itu.
"Saat jadi motivator itu kan dapat fee, bayaran itu yang diduga ada surat dipalsukan tadi, akhirnya dibayarkannya bukan ke klien saya, tapi ke Adri Andika Kumara," tuturnya.
Adri diduga membuat surat palsu dengan tanda tangan kliennya yang juga dipalsukan. Surat itu diberikan ke pihak EO dan pihak EO itu harus membayar royalti ke rekeningnya, bukan ke rekening kliennya.
"Pada tanggal 22 November klien saya menanyakan ke Adri Andika, tapi sampai saat ini jawabannya tak jelas. Padahal kami sudah dapat bukti dari pihak EO tanggal 4 November 2019 sudah dibayarkan," pungkasnya.Dia mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP terhadap Adri Andika ke Polda Metro Jaya. Dia juga berharap perkembangan penyelidikan pihak kepolisian dapat mengembangkan ke dugaan tindak pidana Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP karena klien saya tidak pernah membuat dan menandatangani surat tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan laporan itu. Dia mengatakan Krimum Polda Metro Jaya tengah memeriksa kasus ini.
(mhd)