Tunggak Pajak Rp1,1 Miliar, 20 Mobil Mewah di Jakarta Timur Diblokir
A
A
A
JAKARTA - Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB BBNKB) Jakarta Timur memblokir 20 unit mobil mewah di Jakarta Timur. Puluhan mobil mewah tersebut diblokir surat-suratnya karena menunggak pajak hingga Rp1,1 miliar.
"Ini sebagai upaya kita dalam memberantas mafia pajak," kata Kepala UP PKB BBNKB Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin, saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2019).
Dia menuturkan, pihaknya tidak bertindak semena-mena karena semua yang dilakukan masih dalam tahapan wajar. Sebab, pihaknya sudah lebih dulu mengirim surat peringatan kepada wajib pajak. (Baca Juga: Ribuan Mobil Mewah di DKI Tunggak Pajak)
"Sebelum melakukan pemblokiran nomor kendaraan, pihaknya telah memberikan surat panggilan paksa, namun itu semua diabaikan," tururnya.
Dia menambahkan, tak hanya langkah tegas berupa pemblokiran, namun jauh-jauh hari pihaknya telah melakukan penagihan door to door dengan cara mendatangi langsung rumah warga pemilik kendaraan. "Kita lakukan pemblokiran untuk memberikan efek jera," imbuhnya.
Terkait tungakan pajaknya, Iwan mengatakan, pajak 20 mobil mewah yang telah diblokir ini potensi nilai pajaknya mencapai sebesar Rp1,1 miliar lebih. Rincian PKB sebesar Rp370,3 juta dan BBNKB sebesar Rp740,8 juta. (Baca Juga: BPRD DKI Ingatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga 30 Desember)
"Bagi nomor kendaraan yang telah diblokir, kami akan terus menguasahakan agar pemilik kendaraan melunasi kewajibannya," pungkasnya.
"Ini sebagai upaya kita dalam memberantas mafia pajak," kata Kepala UP PKB BBNKB Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin, saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2019).
Dia menuturkan, pihaknya tidak bertindak semena-mena karena semua yang dilakukan masih dalam tahapan wajar. Sebab, pihaknya sudah lebih dulu mengirim surat peringatan kepada wajib pajak. (Baca Juga: Ribuan Mobil Mewah di DKI Tunggak Pajak)
"Sebelum melakukan pemblokiran nomor kendaraan, pihaknya telah memberikan surat panggilan paksa, namun itu semua diabaikan," tururnya.
Dia menambahkan, tak hanya langkah tegas berupa pemblokiran, namun jauh-jauh hari pihaknya telah melakukan penagihan door to door dengan cara mendatangi langsung rumah warga pemilik kendaraan. "Kita lakukan pemblokiran untuk memberikan efek jera," imbuhnya.
Terkait tungakan pajaknya, Iwan mengatakan, pajak 20 mobil mewah yang telah diblokir ini potensi nilai pajaknya mencapai sebesar Rp1,1 miliar lebih. Rincian PKB sebesar Rp370,3 juta dan BBNKB sebesar Rp740,8 juta. (Baca Juga: BPRD DKI Ingatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga 30 Desember)
"Bagi nomor kendaraan yang telah diblokir, kami akan terus menguasahakan agar pemilik kendaraan melunasi kewajibannya," pungkasnya.
(ysw)