Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Penyelundupan Mobil Mewah Modus Izin Pameran

Senin, 09 Desember 2019 - 18:45 WIB
Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Penyelundupan Mobil Mewah Modus Izin Pameran
Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Penyelundupan Mobil Mewah Modus Izin Pameran
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya diminta menuntaskan kasus penyelundupan mobil mewah dengan bermodus izin pameran agar terhindar dari bea masuk yang mencapai 200 persen. Sejumlah pihak meminta polisi dapat mengungkap kasus yang mengemuka April 2019 lalu, karena merugikan negara dalam jumlah besar.

Terlebih terbongkarnya penyelundupan Harley Davidson oleh Dirut Garuda Indonesia bisa jadi momentum untuk menuntaskan kasus tersebut. Diyakini, banyak pihak juga bisa membantu Polri membongkar kasus ini, seperti Bea Cukai, Kejaksaan, dan termasuk KPK.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi mendorong polisi untuk menuntaskan kasus tersebut. Dia menilai, penegak hukum bisa dicap 'main mata' jika tidak bisa mengungkap kasus tersebut.

"Penegak hukum lagi tumpul banget saat ini. Ini tanda-tanda aparat hukum kita lagi main mata dengan penyulundupan mobil jika penyuludupan mobil mewah dan mobil Ferrari tidak dituntaskan," ujar Uchok kepada wartawan, Senin (9/12/2019).

Modus izin pameran, kata dia, bukan hanya merugikan pendapatan negara. Tetapi juga bisa merusak karakter aparat hukum sebagai garda depan dalam penegakan hukum.

"Seharusnya aparat hukum kita harus mencontoh Hoegeng Imam Santoso yang berani melawan para penyeludup biarpun dibeking tokoh-tokoh kuat di belakangnya. Beliau tidak silau dengan jabatan, tetapi sebagai polisi, beliau jujur dan bersih," katanya.

Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR Ahmad M Ali secara terpisah meminta polisi menindak tegas pelaku penyelundupan. Apalagi jika ada mafia yang 'bermain', harus dituntaskan sampai akar-akarnya. "Jadi kalau ada mafia atau siapapun itu, kita minta aparat menindak tegas orang itu," kata Ahmad M Ali

Wakil Ketua Umum Partai NasDem itu menambahkan, penyelundupan bisa merugikan orang lain dan juga negara. Hal itu karena berpengaruh terhadap pendapat pajak negara dan segala macam lainnya. Ahmad Ali kembali menegaskan, orang yang terbukti melakukan penyelundupan harus diproses hukum.

"Siapapun di negara ini terlibat, terbukti, tertangkap menyelundupkan barang harus diproses secara hukum," tegasnya.

Namun, Ahmad Ali tak bisa menduga siapa yang 'bermain' dalam kasus penyeludupan itu. "Itu urusan penegak hukum, kita enggak bisa menduga-duga," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengaku belum mengetahui perkembangan kasus tersebut. Dia akan mengecek terlebih dahulu. "Saya belum dengar, saya pernah dengar sepintas lalu enggak ditemukan kesalahan, saya ikutin dulu ya," kata Yusri.

Namun, kata dia, segala bentuk penyelundupan barang, apalagi mobil mewah bakal diusut sampai tuntas. "Kalau memang melanggar aturan perundang-undangan kita akan usut sampai tuntas," katanya.

Diketahui, mobil-mobil mewah tersebut disebutkan datang dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan izin impor sementara dengan alasan untuk pameran. Namun, pada akhir Maret lalu, Polisi menemukan satu jenis mobil merek Lamborghini warna merah yang diamankan dan diduga tanpa izin jual beli sah di Jakarta.

Saat diberhentikan, mobil tersebut merupakan milik sebuah showroom di Jakarta Selatan. Salah ditanya, pengendara mobil tersebut merupakan calon konsumen yang tengah melakukan uji kendaraan di jalanan.

Namun, mobil Lamborghini merah itu tercatat dalam manivest impor sementara, bukan izin impor permanen untuk diperjualbelikan dan dipergunakan di jalanan.

Manivest impor sementara itu mencatat ada sebanyak 60 mobil mewah yang diimpor sejak Februari hingga awal April 2019 dengan merek yang beragam, seperti Lamborghini, Mercedes Benz, Aston Martin, Porsche, Rolls Royce, Bentley, dan McLaren.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8985 seconds (0.1#10.140)