Diduga Korupsi Rp1 Miliar, Mantan Kades Karangasih Bekasi Ditahan
A
A
A
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Asep Maulana, Senin (9/12/2019). Kades dua periode ini resmi menyandang status tersangka dugaan menyalahgunakan APBDes Karangasih 2016 senilai Rp1 miliar.
Sebelum digiring ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Cikaranng, Asep terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik lalu menetapkan Asep sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bekasi, Angga Dhielayaksa, mengatakan, penahanan Asep bertujuan untuk memudahkan penyidikan dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp1 miliar. Asep dikhawatirkan melarikan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka. "Tersangka sudah kami tahan di :Lapas guna kepentingan penyelidikan," ujarnya.
Menurut dia, kasus itu terungkap saat penyidikan APBDes Karangasih pada 2016 sekitar Rp3 miliar yang bersumber dari provinsi, ADD dan Pemkab Bekasi. Dari hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan penyimpangan sekitar Rp1 miliar.
Pada kasus penyalahgunaan APBDes ini, Asep Maulana berperan lebih dominan. Namun Angga tak menampik jika akan ada tersangka lain pada kasus ini. "Siapa-siapa saja yang terlibat, nanti akan terungkap di fakta persidangan. Saat penyalahgunaan APBDes, tersangka masih menjabat sebagai kepala desa," tandasnya.
Penyidik menemukan beberapa bukti dari kasus ini, di antaranya kuitansi dan stempel yang diduga ‘bodong’. Bukti-bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan yang dilakukan penyidik."Tentunya dua alat bukti sudah kami penuhi. Nanti akan kita buka di persidangan," bebernya.
Angga menjelaskan, penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan APBDes Karangasih ini dilakukan sejak 2018 lalu. Lamanya proses pengungkapan kasus ini karena saat itu Kabupaten Bekasi akan melaksanakan Pilkades serentak. Kemudian ada Pemilu serentak 2019. "Atas dasar itulah pihaknya melakukan penahanan saat ini," jelasnya.
Saat ini Asep Maulana ditahan di Lapas Kelas III Cikarang untuk 20 hari ke depan. Ia dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara."Kami masih terus menyelidiki kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan orang lain," tutupnya.
Sebelum digiring ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Cikaranng, Asep terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik lalu menetapkan Asep sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bekasi, Angga Dhielayaksa, mengatakan, penahanan Asep bertujuan untuk memudahkan penyidikan dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp1 miliar. Asep dikhawatirkan melarikan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka. "Tersangka sudah kami tahan di :Lapas guna kepentingan penyelidikan," ujarnya.
Menurut dia, kasus itu terungkap saat penyidikan APBDes Karangasih pada 2016 sekitar Rp3 miliar yang bersumber dari provinsi, ADD dan Pemkab Bekasi. Dari hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan penyimpangan sekitar Rp1 miliar.
Pada kasus penyalahgunaan APBDes ini, Asep Maulana berperan lebih dominan. Namun Angga tak menampik jika akan ada tersangka lain pada kasus ini. "Siapa-siapa saja yang terlibat, nanti akan terungkap di fakta persidangan. Saat penyalahgunaan APBDes, tersangka masih menjabat sebagai kepala desa," tandasnya.
Penyidik menemukan beberapa bukti dari kasus ini, di antaranya kuitansi dan stempel yang diduga ‘bodong’. Bukti-bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan yang dilakukan penyidik."Tentunya dua alat bukti sudah kami penuhi. Nanti akan kita buka di persidangan," bebernya.
Angga menjelaskan, penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan APBDes Karangasih ini dilakukan sejak 2018 lalu. Lamanya proses pengungkapan kasus ini karena saat itu Kabupaten Bekasi akan melaksanakan Pilkades serentak. Kemudian ada Pemilu serentak 2019. "Atas dasar itulah pihaknya melakukan penahanan saat ini," jelasnya.
Saat ini Asep Maulana ditahan di Lapas Kelas III Cikarang untuk 20 hari ke depan. Ia dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara."Kami masih terus menyelidiki kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan orang lain," tutupnya.
(thm)