Kenaikan BBNKB 12,5 Persen Berlaku 11 Desember 2019

Sabtu, 07 Desember 2019 - 14:12 WIB
Kenaikan BBNKB 12,5 Persen Berlaku 11 Desember 2019
Kenaikan BBNKB 12,5 Persen Berlaku 11 Desember 2019
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI DKI Jakarta memastikan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen berlaku secara efektif pada 11 Desember 2019. Hal itu, menyusul disetujuinya kenaikan pajak tersebut Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI.

"Pemberlakuan kenaikan BBNKB tersebut telah sesuai ketentuan. Dimana kebijakan tersebut diterapkan setelah sebulan diundangkan," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Faisal Syafruddin, Jumat 6 Desember 2019.

Faisal optimistis, kenaikan BBNKB mampu mendorong realisasi target pajak yang telah diputuskan naik dari Rp44,1 triliun menjadi Rp44,4 triliun atau naik Rp360 miliar. Sebelumnya, dia menjelaskan, proyeksi sekitar 600.000 unit kendaraan bermotor jenis roda dua dan roda empat baru yang melintas di DKI Jakarta tiap bulan, berpotensi menjadi penyumbang penerimaan asli daerah (PAD) sekitar Rp1,2 triliun per tahun dari kenaikan BBNKB 2,5 persen ini.

Oleh sebab itu, dengan kenaikan BBNKB ditambah kenaikan dari Pajak Kendaraan Bermotor yang secara otomatis ikut meningkat, Faisal meyakini angka Rp44,4 triliun bisa terlampaui.

Sebagai informasi, kenaikan BBNKB tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor.

Sementara itu, Kepala Unit Penyuluhan Layanan Informasi Mulyo, mengatakan bahwa kenaikan BBNKB sebesar 12,5 persen juga berlaku di beberapa provinsi. Seperti Banten, Lampung, Gorontalo, Sumatera dan
provinsi lainnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4089 seconds (0.1#10.140)