Lawan Polisi, Bandar Sabu Jaringan Jakarta Utara Didor
A
A
A
JAKARTA - Seorang bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu berinisial S berhasil ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya di Koja, Rawa Badak, Jakarta Utara, Kamis 5 Desember 2019. S merupakan bandar narkotika jenis sabu jaringan Jakarta Utara.
"Dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti seberat 114,5 gram sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di RS Polri Krmat Jati, Jakarta Timur, Jumat (6/12/2019).
Dia mengatakan, berdasarkan keterangan awal, S mendapat barang haram tersebut dari seorang yang biasa dipanggil 'Papi'. Saat mengantarkan polisi ke kediaman papi, S melakukan pemukulan terhadap aparat kepolisian dan terjadi pergulatan.
"Anggota mengambil tindakan tegas sesuai SOP dengan melakukan tindakan terukur maka pelaku terkena tembakan dari anggota diperjalan meninggal dunia," tuturnya.
Dia menambahkan, pelaku juga sempat menjadi seorang residivis dalam kasus yang sama. S pernah mendekam di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur selama 4 tahun.
"S merupakan residivis narkotika jenis sabu yang pernah berurusan dengan polisi di tahun 2010 dan bulan Mei tertangkap lagi, sebagai pemakai," imbuhnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam mengedarkan barang haram tersebut, S biasa membawa sebuah mobil hasil curian. Saat ini polisi masih mengungkap seorang yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
"Tim masih mengerjar terus DPO, polisi sudah mengantongi tempat berkumpulnya atas nama Papi. Harapan kami kita bisa mengukap lagi jaringan diatasnya supaya dapat mengembangkan kasus tersebut," pungkasnya.
Adapun kasus yang menjerat S masuk ke dalam Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancamam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
"Dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti seberat 114,5 gram sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di RS Polri Krmat Jati, Jakarta Timur, Jumat (6/12/2019).
Dia mengatakan, berdasarkan keterangan awal, S mendapat barang haram tersebut dari seorang yang biasa dipanggil 'Papi'. Saat mengantarkan polisi ke kediaman papi, S melakukan pemukulan terhadap aparat kepolisian dan terjadi pergulatan.
"Anggota mengambil tindakan tegas sesuai SOP dengan melakukan tindakan terukur maka pelaku terkena tembakan dari anggota diperjalan meninggal dunia," tuturnya.
Dia menambahkan, pelaku juga sempat menjadi seorang residivis dalam kasus yang sama. S pernah mendekam di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur selama 4 tahun.
"S merupakan residivis narkotika jenis sabu yang pernah berurusan dengan polisi di tahun 2010 dan bulan Mei tertangkap lagi, sebagai pemakai," imbuhnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam mengedarkan barang haram tersebut, S biasa membawa sebuah mobil hasil curian. Saat ini polisi masih mengungkap seorang yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
"Tim masih mengerjar terus DPO, polisi sudah mengantongi tempat berkumpulnya atas nama Papi. Harapan kami kita bisa mengukap lagi jaringan diatasnya supaya dapat mengembangkan kasus tersebut," pungkasnya.
Adapun kasus yang menjerat S masuk ke dalam Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancamam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
(mhd)