Buru Penunggak Pajak, DKI Terjunkan Juru Sita dan PPNS

Rabu, 04 Desember 2019 - 12:27 WIB
Buru Penunggak Pajak, DKI Terjunkan Juru Sita dan PPNS
Buru Penunggak Pajak, DKI Terjunkan Juru Sita dan PPNS
A A A
JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta menerjunkan juru sita Pajak dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memburu para wajib pajak yang menunggak pajak. Mereka diterjunkan di tingkat Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) kecamatan.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, juru sita didampingi PPNS melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak yang tidak patuh. “Penagihan aktif ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penagihan pajak lainnya yang sudah dilakukan dengan pemasangan plang hingga pemberian surat penagihan,” katanya di kantor BPRD DKI Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Penagihan aktif ini dilakukan terhadap piutang yang tercantum dalam ketetapan pajak daerah (SKPDKB) hasil pemeriksaan. Saat ini wajib pajak tetap tidak mengindahkan surat imbauan yang telah dikirim oleh UPPRD. “Di mana dalam surat imbauan tersebut telah dicantumkan sanksi lebih keras berupa surat paksa dan penyitaan aset yang dimilikinya,” ujarnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6747 seconds (0.1#10.140)