Layangkan Somasi, LBH Bogor Desak Kampung Kurma Group Penuhi Janjinya

Sabtu, 30 November 2019 - 12:30 WIB
Layangkan Somasi, LBH...
Layangkan Somasi, LBH Bogor Desak Kampung Kurma Group Penuhi Janjinya
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif LBH Bogor Zentoni mengatakan, mulai hari ini Sabtu (30/11/2919), LBH Bogor telah resmi melayang surat somasi atau teguran kepada Kampoeng Kurma Group karena belum melakukan serah terima kavling ke konsumen yang merupakan klien LBH Bogor.

"Pada tahap awal surat somasi dilayangkan oleh 8 konsumen yang telah membeli lunas kavling Kampoeng Kurma Group sebanyak 16 kavling dengan nilai total lebih kurang Rp 1,4 miliar," ujarnya. (Baca juga: Merasa Tertipu, Ratusan Pembeli Geruduk Kampoeng Kurma Bogor)

Untuk tahap selanjutnya, kata dia, akan disusul oleh 14 konsumen dengan kavling sebanyak 20 dengan nilai total lebih kurang Rp1,9 miliar. "Surat somasi ini dilayangkan LBH Bogor dikarenakan Kampoeng Kurma Group selaku pemilik proyek tidak kunjung melakukan serah terima kavling kepada para konsumen yang telah lunas pembayarannya," katanya.

LBH Bogor memberikan tenggat waktu selama 7 hari kerja kepada Kampoeng Kurma Group agar mengembalikan seluruh uang milik konsumen yang nilainya sebesar Rp1,4 miliar. “Hal ini untuk menghindari tuntutan pidana atau perdata dari klien kami,” ucapnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6808 seconds (0.1#10.140)