Terbukti Lakukan Penipuan Online, 80 WN China Dideportasi

Kamis, 28 November 2019 - 20:28 WIB
Terbukti Lakukan Penipuan Online, 80 WN China Dideportasi
Terbukti Lakukan Penipuan Online, 80 WN China Dideportasi
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus 91 orang karena diduga terlibat kasus penipuan pada orang-orang yang ada di negara China. Dari puluhan orang tersebut, sebagian besar merupakan warga negara China.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, diketahui lima WN China tak terlibat kasus tersebut dan enam warga Indonesia juga hanya dijadikan saksi. Sedangkan 80 WN China yang terbukti terlibat penipuan, langsung ditetapkan tersangka dan dideportasi ke negara asalnya. (Baca Juga: Komplotan Penipu Digerebek Polisi, Puluhan WN China Diringkus)

"Hasil pemeriksaan kami, ada 80 yang diduga terlibat penipuan online. Sesuai koordinasi kami dengan Dirhubinter dan juga Imigrasi direncanakan 80 ini kita serahkan ke Imigrasi untuk proses lebih lanjut (deportasi)," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan pada wartawan, Kamis (28/11/2019). (Baca Juga: Penipuan WNA China dengan Modus Telepon Capai Rp36 Miliar)

Menurutnya, dari 91 orang yang diamankan, lima WN China dinyatakan tak terlibat kasus tersebut, lalu enam WNI juga tak terlibat dan mereka berstatus sebagai saksi.

Sedangkan 80 orang lainnya merupakan WNA China dan ditetapkan sebagai tersangka di kasus itu. "Setelah kami lakukan pemeriksaan, mereka (5 WNA China dan 6 WNI) tak terlibat karena ada sesuatu terkait alat komunikasi mereka yang terkena hack," tuturnya.

Adapun terkait pemulangan 80 WN China ke negara asalnya itu berdasarkan permintaan pemerintah China sendiri. Pemerintah China ingin agar para WNA yang telah menipu masyarakat China itu dihukum di negeri asalnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5269 seconds (0.1#10.140)