Mudahkan Masyarakat, Pembayaran Pajak Tanah Bisa lewat Online
A
A
A
JAKARTA - Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta membuka layanan online pembayaran pajak pembeli atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tujuannya agar wajib pajak (WP) bisa melakukan pembayaran, pelaporan dan verifikasi pajak BPHTB secara online tanpa perlu datang ke kantor UPPRD.
Saat ini bagi para wajib pajak bisa membuka situs e-BPHTB di http://ebphtb.jakarta.go.id/ untuk pembayaran, memverifikasikan data BPHTB serta pelaporan data BPHTB wajib pajak. “Melalui inovasi ini, diharapkan pendapatan daerah dari sektor pajak dapat mencapai Rp9,5 triliun sesuai target,” kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, Rabu (27/11/2019).
Kepala Unit Penyuluhan dan Layanan Informasi, Mulyo mengatakan, dengan fasilitas ini wajib pajak cukup mengakses situs pajak online e-BPHTB. Di situ wajib pajak tinggal mengikuti alur yang sudah ditentukan untuk melakukan pembayaran, pelaporan dan verifikasi data BPHTB.
“Kami terus membuat suatu gebrakan agar mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran, pelaporan serta verifikasi pajak secara online," kata Mulyo.
Dokumen yang diperlukan serta diunggah dalam layanan pajak online e-BPHTB ini antara lain fotokopi identitas pemohon, fotokopi akta jual beli, fotokopi sertifikat, fotokopi SPPT PBB-P2, serta tidak memiliki tunggakan pajak. Pembayaran bisa melalui BRI, Mandiri, BTN, Bukopin, BJB, BCA, CIMB Niaga, Maybank, Danamon, Bank Mega, dan PT Pos Indonesia.
Saat ini bagi para wajib pajak bisa membuka situs e-BPHTB di http://ebphtb.jakarta.go.id/ untuk pembayaran, memverifikasikan data BPHTB serta pelaporan data BPHTB wajib pajak. “Melalui inovasi ini, diharapkan pendapatan daerah dari sektor pajak dapat mencapai Rp9,5 triliun sesuai target,” kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, Rabu (27/11/2019).
Kepala Unit Penyuluhan dan Layanan Informasi, Mulyo mengatakan, dengan fasilitas ini wajib pajak cukup mengakses situs pajak online e-BPHTB. Di situ wajib pajak tinggal mengikuti alur yang sudah ditentukan untuk melakukan pembayaran, pelaporan dan verifikasi data BPHTB.
“Kami terus membuat suatu gebrakan agar mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran, pelaporan serta verifikasi pajak secara online," kata Mulyo.
Dokumen yang diperlukan serta diunggah dalam layanan pajak online e-BPHTB ini antara lain fotokopi identitas pemohon, fotokopi akta jual beli, fotokopi sertifikat, fotokopi SPPT PBB-P2, serta tidak memiliki tunggakan pajak. Pembayaran bisa melalui BRI, Mandiri, BTN, Bukopin, BJB, BCA, CIMB Niaga, Maybank, Danamon, Bank Mega, dan PT Pos Indonesia.
(poe)