Skuter GrabWheels Dilarang Melintas di Jalan Raya karena Ganggu Keselamatan
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta secara tegas melarang operasional skuter listrik atau GrabWheels melintas di jalan raya Ibu Kota. GrabWheels hanya boleh beroperasi dikawasan khusus yang sudah mendapatkan izin dari pihak pengelola.
"Untuk pelarangan skuter listrik, kita ketahui ada salah satu operator skuter listrik operasionalnya ganggu keselamatan keamanan, kenyamanan pengguna jalan. Jadi kami sepakat dengan kepolisian untuk operator tersebut dilarang operasi di jalan raya, karena itu sangat mengganggu," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarata, Syafrin Liputo, Kamis (28/11/2019).
Syafrin menuturkan, pelarangan skuter listrik melintas di jalan raya ini hanya berlaku pada GrabWheels saja. Sedangkan bagi masyarakat yang mempunyai skuter pribadi diperbolehkan untuk melintas di jalan raya.
"Artinya pelarangan itu bukan pelarangan skuter listriknya, tapi lebih kepada pelarangan operasional GrabWheels. Mereka hanya boleh beroperasi di kawasan khusus dan telah mendapat izin pengelola kawasan contoh di GBK, boleh tapi harus izin kawasan," ujarnya.
Syafrin menambahkan, Pemprov DKI telah memberikan ruang kepada masyarakat yang sudah menjadikan skuter listrik sebagai tranportasi. Namun para pengguna skuter pribadi hanya boleh lewat di lajur sepeda yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Sebagimana di kota besar seperti Singapura, kan hanya boleh lewat jalur sepeda dan kota lain coba bandingkan dengan kota besar lainnya," ujarnya.
Syafrin menuturkan, penggunaan skuter listrik antara masyarakat yang telah menjadikannya sebagai alat transportasi perorangan terkesan lebih memperhatikan tingkat keselamatan, ketimbang pengguna yang hanya menyewa melalui pihak operator.
"Para pengguna skuter listrik pribadi sudah memahami risiko, sehingga memiliki standar keselamatan sendiri. Beda halnya dengan pengguna GrabWheels yang hanya dipakai untuk wahana wisata saja," ucap Syafrin.
"Untuk pelarangan skuter listrik, kita ketahui ada salah satu operator skuter listrik operasionalnya ganggu keselamatan keamanan, kenyamanan pengguna jalan. Jadi kami sepakat dengan kepolisian untuk operator tersebut dilarang operasi di jalan raya, karena itu sangat mengganggu," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarata, Syafrin Liputo, Kamis (28/11/2019).
Syafrin menuturkan, pelarangan skuter listrik melintas di jalan raya ini hanya berlaku pada GrabWheels saja. Sedangkan bagi masyarakat yang mempunyai skuter pribadi diperbolehkan untuk melintas di jalan raya.
"Artinya pelarangan itu bukan pelarangan skuter listriknya, tapi lebih kepada pelarangan operasional GrabWheels. Mereka hanya boleh beroperasi di kawasan khusus dan telah mendapat izin pengelola kawasan contoh di GBK, boleh tapi harus izin kawasan," ujarnya.
Syafrin menambahkan, Pemprov DKI telah memberikan ruang kepada masyarakat yang sudah menjadikan skuter listrik sebagai tranportasi. Namun para pengguna skuter pribadi hanya boleh lewat di lajur sepeda yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Sebagimana di kota besar seperti Singapura, kan hanya boleh lewat jalur sepeda dan kota lain coba bandingkan dengan kota besar lainnya," ujarnya.
Syafrin menuturkan, penggunaan skuter listrik antara masyarakat yang telah menjadikannya sebagai alat transportasi perorangan terkesan lebih memperhatikan tingkat keselamatan, ketimbang pengguna yang hanya menyewa melalui pihak operator.
"Para pengguna skuter listrik pribadi sudah memahami risiko, sehingga memiliki standar keselamatan sendiri. Beda halnya dengan pengguna GrabWheels yang hanya dipakai untuk wahana wisata saja," ucap Syafrin.
(whb)