Kasus Pemukulan Hakim, Saksi: Manusiawi Terdakwa Lakukan Itu
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pemukulan hakim yang dilakukan Desrizal. Agenda persidangan yang digelar Selasa 26 November 2019 adalah mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang dihadirkan ialah Jimmy Hermawan Tjahjawidjaja pemegang kuasa dari Fireworks Ventures Limited untuk menandatangani cessie antara PT Millienium Atlantic Securities (MAS) dan Firework.
Dalam keterangannya, dia mengatakan, Fireworks Ventures Limited bukan pemilik tunggal atas utang PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Jimmy juga mengetahui seluk beluk utang GWP ke beberapa bank, karena pernahmenduduki jabatanDirektur Eksekutif selama 10 tahun di perusahaan milik Harijanto Karjadi tersebut.
"Waktu itu hanya beli 3 piutang, yaitu dari Bank PDFCI,Bank Rama, dan Dharmala. Jadi Firework bukan satu-satunya kreditur. Masih ada 4 kreditur lainnya, yakni Gaston, Alfort, Tommi Winata dan KPKNL," kataJimmy.
Keterangan Saksi Jimmy ini persis dengan apa yang sudah ia katakan saat menjadi saksi dalam gugatan wan prestasiterhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP), dengan No Perkara 223/2018.
Namun saat menjatuhkan putusan, Majelis Hakim tidak memasukan keterangan Jimmy sebagai bahan pertimbangan hukum, padahal keterangan Saksi Jimmy merupakan salah satu bukti otentik dalam persidangan. Hal inilah yang kemudian membuat Desrizal kecewa.
"Saya rasa sangat manusiawi jika terdakwa melakukan (pemukulan) itu. Saya sendiri kesal, kok putusannya seperti itu," kata Jimmy.
Dalam persidangan juga dihadirkan seorang saksi ahli, yaituahli hukum pidana Chairul Huda.Sidang akan dilanjutkan Senin 2 Desember 2019 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Saksi yang dihadirkan ialah Jimmy Hermawan Tjahjawidjaja pemegang kuasa dari Fireworks Ventures Limited untuk menandatangani cessie antara PT Millienium Atlantic Securities (MAS) dan Firework.
Dalam keterangannya, dia mengatakan, Fireworks Ventures Limited bukan pemilik tunggal atas utang PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Jimmy juga mengetahui seluk beluk utang GWP ke beberapa bank, karena pernahmenduduki jabatanDirektur Eksekutif selama 10 tahun di perusahaan milik Harijanto Karjadi tersebut.
"Waktu itu hanya beli 3 piutang, yaitu dari Bank PDFCI,Bank Rama, dan Dharmala. Jadi Firework bukan satu-satunya kreditur. Masih ada 4 kreditur lainnya, yakni Gaston, Alfort, Tommi Winata dan KPKNL," kataJimmy.
Keterangan Saksi Jimmy ini persis dengan apa yang sudah ia katakan saat menjadi saksi dalam gugatan wan prestasiterhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP), dengan No Perkara 223/2018.
Namun saat menjatuhkan putusan, Majelis Hakim tidak memasukan keterangan Jimmy sebagai bahan pertimbangan hukum, padahal keterangan Saksi Jimmy merupakan salah satu bukti otentik dalam persidangan. Hal inilah yang kemudian membuat Desrizal kecewa.
"Saya rasa sangat manusiawi jika terdakwa melakukan (pemukulan) itu. Saya sendiri kesal, kok putusannya seperti itu," kata Jimmy.
Dalam persidangan juga dihadirkan seorang saksi ahli, yaituahli hukum pidana Chairul Huda.Sidang akan dilanjutkan Senin 2 Desember 2019 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
(mhd)