Sejumlah Artis Manfaatkan Program Keringanan Pajak

Rabu, 27 November 2019 - 12:25 WIB
Sejumlah Artis Manfaatkan Program Keringanan Pajak
Sejumlah Artis Manfaatkan Program Keringanan Pajak
A A A
JAKARTA - Sejumlah artis, musisi hingga pengacara kondang Indonesia memanfaatkan program keringanan pajak daerah 2019. Mereka juga mengajak kepada warga untuk memanfaatkan program keringanan pajak daerah ini. Dalam program yang digelar mulai 16 September 2019 hingga 30 Desember 2019 tersebut, wajib pajak mendapatkan keringanan 50% BBN-KB kedua dan seterusnya, keringanan pokok, serta penghapusan sanksi administratif piutang pajak daerah.

Salah satu artis yang sudah memanfaatkan program tersebut adalah musisi Judika Sihotang. Usai memanfaatkan program keringanan pajak di Samsat Jakarta Timur, jebolan Indonesia Idol itu mengajak masyarakat Jakarta memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 30 Desember 2019.

"Saya bersama keluarga mengajak kepada warga Jakarta untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 30 Desember 2019. Jadi manfaatkan semua karena pajak Anda untuk membangun Jakarta," kata Judika, Selasa (26/11/2019).

Youtuber ternama, Atta Halilintar tak ketinggalan memanfaatkan program tersebut. "Mari warga Jakarta manfaatkan bulan keringanan pajak sebelum datang tahun penegakan pajak pada 2020," katanya.

Sementara aktor Chiko Jerikho membayar pajak tahunan dengan memanfaatkan pelayanan Samsat Keliling (Samling) yang diselenggarakan bersama PTSP Kecamatan Cilandak di South Quarter Bulding Jakarta Selatan. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengingatkan seluruh warga untuk memanfaatkan program tersebut sebelum datangnya tahun penegakan pajak pada 2020 nanti.

Dalam program ini warga memperoleh keringanan BBN-KB 50% untuk BBN-KB kedua dan seterusnya. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 50% untuk pajak hingga hingga 2012 dan 25% untuk pajak mulai 2013 hingga 2016. Selanjutnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 25% mulai tahun 2013 sampai 2016. Kebijakan lainnya penghapusan sanksi administrasi piutang 9 jenis pajak daerah. Yakni hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, dan PBB-P2 sampai dengan 2018.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5116 seconds (0.1#10.140)