BPRD Buka Contact Center, Masyarakat Bisa Konsultasi Pajak
A
A
A
JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta membuka layanan contact center. Dengan fasilitas baru ini, berbagai pelayanan berupa konsultasi perpajakan akan diberikan kepada masyarakat.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengungkapkan, dengan contact center masyarakat tidak perlu datang langsung ke Kantor Samsat atau UPPRD untuk berkonsultasi mengenai pajak. Masyarakat cukup menghubungi ke nomor 0804-1222-773 atau media sosial.
Facebook: Humas Pajak Jakarta, Twitter: @HumasPajakJkt, Instagram: humaspajakjakarta dan email: [email protected]. “Melalui pelayanan ini, agent kami akan segera melayani masyarakat. Berbagai informasi informasi mengenai perpajakan daerah akan kami berikan,” katanya, Senin (25/11/2019).
Faisal menambahkan contact center dibentuk membantu mengatasi persoalan masyarakat terkait pajak daerah. Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi, Mulyo Susongko mengatakan, selain melalui contact center, warga juga bisa melayangkan aduan melalui CRM (Cepat Respons Masyarakat).Adapun pelayanan informasi pajak daerah melalui contact center BPRD DKI Jakarta dibuka setiap Senin-Jumat mulai pukul 07.30 -16.30 WIB.“BPRD Jakarta terbuka lebar jika masyarakat ingin mengetahui pajak daerah. Bisa juga datang langsung dan berkonsultasi ke kantor Samsat atau UPPRD setempat sesuai domisili,” katanya.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengungkapkan, dengan contact center masyarakat tidak perlu datang langsung ke Kantor Samsat atau UPPRD untuk berkonsultasi mengenai pajak. Masyarakat cukup menghubungi ke nomor 0804-1222-773 atau media sosial.
Facebook: Humas Pajak Jakarta, Twitter: @HumasPajakJkt, Instagram: humaspajakjakarta dan email: [email protected]. “Melalui pelayanan ini, agent kami akan segera melayani masyarakat. Berbagai informasi informasi mengenai perpajakan daerah akan kami berikan,” katanya, Senin (25/11/2019).
Faisal menambahkan contact center dibentuk membantu mengatasi persoalan masyarakat terkait pajak daerah. Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi, Mulyo Susongko mengatakan, selain melalui contact center, warga juga bisa melayangkan aduan melalui CRM (Cepat Respons Masyarakat).Adapun pelayanan informasi pajak daerah melalui contact center BPRD DKI Jakarta dibuka setiap Senin-Jumat mulai pukul 07.30 -16.30 WIB.“BPRD Jakarta terbuka lebar jika masyarakat ingin mengetahui pajak daerah. Bisa juga datang langsung dan berkonsultasi ke kantor Samsat atau UPPRD setempat sesuai domisili,” katanya.
(poe)