Polemik Sanksi Skuter Listrik, Pengamat: Regulasi untuk Keselamatan Pengguna

Minggu, 24 November 2019 - 20:23 WIB
Polemik Sanksi Skuter...
Polemik Sanksi Skuter Listrik, Pengamat: Regulasi untuk Keselamatan Pengguna
A A A
JAKARTA - Skuter listrik dilarang digunakan di jalan raya, kecuali jalan di kawasan perumahan dan pemukiman. Namun otoped listrik masuk kedalam kendaraan bermotor, seperti halnya sepeda motor atau mobil.

Menurut Pengamat Transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno menegaskan, skuter listrik bisa membantu sebagai alat transportasi pengumpan (feeder) menuju stasiun kereta atau halte bus. Dapat memenuhi kebutuhan perjalanan awal (first mile) dan perjalanan akhir (last mile).

Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan umum baik bermotor maupun tidak, kata Djoko, harus dibuat regulasinya. Regulasi itu dibikin untuk melindungi keselamatan penggunanya.

"Pemerintah jangan melihat, tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akan tetapi lebih melihat pada perlindungan keselamatan pengguna otoped listrik," katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (24/11/2019).

Sama halnya ketika Kementerian Perhubungan menertibkan PM Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Kendati sepeda motor tidak termasuk angkutan umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Otoped listrik di Perancis sudah diatur, seperti melarang pengendara di bawah usia 12 tahun; tidak boleh naik di trotoar, kecuali di area yang sudah ditentukan; kecepatan otoped listrik dibatasi; setiap otoped listrik hanya boleh satu pengendara; tidak boleh sambil bermain ponsel; pengguna tidak boleh melawan arus dan harus menggunakan jalur yang disediakan.

Kemudian, kata dia, pengguna skuter listrik tidak boleh pakai telepon genggam (handphone); mulai Juli 2020, kecepatan tertinggi otoped listrik hanya 25 kilometer per jam; pengguna yang berkendara di jalan yang lebih cepat harus menggunakan helm dan pakaian dengan visibilitas tinggi; otoped listrik akan dilarang sepenuhnya di jalan negara; pelanggar yang melanggar batas kecepatan akan dihukum denda mulai 135 Euro hingga 1.500 Euro atau sekitar Rp2,09 juta sampai Rp23 juta.

Sanksi bagi pelanggar aturan dapat mengacu pada pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Regulasi yang dibuat Kementerian Perhubungan nantinya menjadi rujukan munculnya aturan sejenis di daerah sesuai dengan kondisi ketersediaan prasarana transportasi di masing-masing daerah.

"Regulasi harus segera diterbitkan agar tidak bertambah korban jiwa. Regulasi yang tegas termasuk otoped listrik demi aspek keselamatan pengguna," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1140 seconds (0.1#10.140)