Tabrak Pagar Apartemen, Penumpang Motor Sport Tewas di Epicentrum
A
A
A
JAKARTA - Motor sport mengalami kecelakaan di Jalan Epicentrum Boulevard Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dalam kecelakaan tunggal itu, penumpang motor Yamaha R15 meninggal dunia.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/11/2019) pagi tadi. Motor sport itu melaju dari arah Utara ke Selatan di Jalan Epocentrum Boulevard Timur. Namun, saat berada di lokasi, pengemudi motor itu malah menabrak pagar Apartemen Taman Rasuna Said.
"Diduga pengemudi motor Yamaha R15 itu tak bisa menguasai laju kendaraannya saat ada jalan menikung sehingga menabrak pagar apartemen," katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (24/11/2019).
Namun, kata dia, dalam kecelakaan ini pengemudi motor itu tak mengalami luka-luka. Sedangkan penumpangnya, kata dia, mengalami luka-luka hingga membuatnya meninggal dunia di lokasi.
"Pengemudinya berinisial LAW, sedangkan penunpangnya perempuan inisial MA meninggal dunia dibawa ke RS Polri, Kramat Jati guna proses visum," tuturnya.
Kini, tambahnya, LAW tengah diperiksa lebih lanjut oleh polisi. Karena diduga pengemudi motor tersebut melanggar Pasal 283 yo psl 310 ayat (4 ) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/11/2019) pagi tadi. Motor sport itu melaju dari arah Utara ke Selatan di Jalan Epocentrum Boulevard Timur. Namun, saat berada di lokasi, pengemudi motor itu malah menabrak pagar Apartemen Taman Rasuna Said.
"Diduga pengemudi motor Yamaha R15 itu tak bisa menguasai laju kendaraannya saat ada jalan menikung sehingga menabrak pagar apartemen," katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (24/11/2019).
Namun, kata dia, dalam kecelakaan ini pengemudi motor itu tak mengalami luka-luka. Sedangkan penumpangnya, kata dia, mengalami luka-luka hingga membuatnya meninggal dunia di lokasi.
"Pengemudinya berinisial LAW, sedangkan penunpangnya perempuan inisial MA meninggal dunia dibawa ke RS Polri, Kramat Jati guna proses visum," tuturnya.
Kini, tambahnya, LAW tengah diperiksa lebih lanjut oleh polisi. Karena diduga pengemudi motor tersebut melanggar Pasal 283 yo psl 310 ayat (4 ) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(mhd)