Selain Didenda, Kendaraan Penunggak Pajak Disita dan Dilelang

Jum'at, 22 November 2019 - 11:28 WIB
Selain Didenda, Kendaraan...
Selain Didenda, Kendaraan Penunggak Pajak Disita dan Dilelang
A A A
JAKARTA - Hati-hati bagi pemilik kendaraan yang pajak STNK sudah habis masa berlakunya. Selain denda Rp500.000, kendaraan yang kedapatan menunggak kewajiban tersebut akan disita dan dilelang. Kebijakan ini merujuk merujuk pada Pasal 288 ayat 1 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, lelang dilakukan bila pemilik tidak sanggup untuk membayar kewajiban pajaknya. “Kendaraan itu dilelang untuk membayar tunggakan pajaknya,” kata Faisal, kemarin.

Ia mencontohkan, pemilik kendaraan menunggak pajak Rp10 juta dan hasil lelang kendaraannya Rp50 juta, maka kelebihan uang hasil lelang tersebut dikembalikan ke pemilik kendaraan. Petugas BPRD yang berwewenang menyita. Penyitaan akan didampingi polisi dan jaksa.

Sebelum penyitaan, BPRD akan mengirim surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada pemilik. Bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif, BPRD didampingi polisi melakukan cara door to door atau mendatangi ke rumah penunggak pajak.

"Supaya masyarakat sadar untuk bayar pajak. Apalagi ini kan ada bulan keringanan pajak, harus mereka gunakan. Sanksi dendanya kita hapus kemudian untuk BBN-KB. Kedua kita kasih diskon 50%. Sayang kan kalau tidak digunakan," ucap Faisal.

Sebelumnya saat masih menjabat, Kakorlantas Polri, Irjen Refdi Andri mengungkapkan tengah mengkaji regulasi penghapusan data kendaraan bila STNK mati 2 tahun berturut-turut. “Target tahun ini bisa direalisasikan dan berlaku secara nasional untuk mobil dan sepeda motor,” tandasnya.

Langkah ini dilakukan berdasarkan fakta di lapangan karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7588 seconds (0.1#10.140)