Pemprov DKI Komitmen Kembalikan Car Free Day Sudirman-Thamrin
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta lakukan penataan pedagang melalui sistem zonasi, khususnya zona merah di sekitar Bundaran HI agar bebas dari aktivitas jual beli. Tujuannya untuk mengembalikan fungsi utama Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin sebagai sarana olahraga dan rekreasi masyarakat maupun upaya pengurangan polusi emisi udara.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Adi Ariantara mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, HBKB di sana adalah bebas kendaraan, bukan untuk berdagang. Untuk itu pada 3 November lalu, pihaknya melakukan penataan dengan sistem zonasi yang terbagi tiga. Zona merah, hijau dan kuning.
"Zona merah itu dimulai dari depan BNI sampai dengan Sarinah. Di zona merah itu tidak ada aktivitas perdagangan sama sekali. Zona hijau boleh berdagang pada zona-zona yang ditetapkan. Pada zona kuning mulai dari Sarinah sampai Patung Kuda, boleh berdagang di trotoar tapi di balik garis guide line untuk difabel, demikian juga dari BNI sampai patung pemuda," ujar Adi Ariantara di balaikota DKI Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Adi Ariantara menjelaskan, proses penataan pedagang selama HBKB dilakukan dengan kolaborasi bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan maupun Dinas Bina Marga. Kebijakan ini dimulai sejak pendataan pedagang sejak 23 Juni, sosialisasi pada 25 Agustus dan 8 September, hingga penataan yang dimulai pada 3 November lalu.
Berdasarkan pendataan 23 Juni 2019, sedikitnya ada 2.543 pedagang. Pada pendataan tersebut, jumlah pedagang lebih sedikit dengan dibandingkan 17 November. Jumlah pedagang 17 November itu di zona hijau sebesar 1.651 dan pada zona kuning itu sebesar 1.328 dengan total 2.959 pedagang.
"Tugas kami adalah bagaimana menata pada lokasi-lokasi tersebut supaya para pedagang ini mendapat tempat yang layak pada zona-zona tersebut," katanya.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Penindakan Satpol PP, Budhy Novian menuturkan pembagian zona pedagang di HBKB akan siap dijaga ketertibannya oleh petugas Satpol PP. Dia menekankan kebijakan penataan pedagang akan berdampak pada rasa nyaman bagi masyarakat untuk aktivitas olaharga maupun petugas berwenang dalam melakukan pengukuran kualitas udara.
Setiap pelaksanaan HBKB terutama mulai 3 November, kata Budi, Satpol PP menurunkan personel sebanyak 1.150. Hal itu sesuai pertimbangan bahwa zona-zona yang sudah ditentukan itu perlu dilakukan penjagaan.
"Jadi mulai dari zona kuning, dari mulai jalan Wahid Hasyim, ruas kanan-ruas kiri itu persisnya di Sarinah dan Bawaslu, sampai dengan melewati HI, sampai dengan ketemu patung Sudirman, itu memang zona merah yang steril dari setiap aktivitas yang bisa mengganggu aktivitas olahraga masyarakat di dalam CFD," ujarnya.
Kepala Bidang Kendali Operasi Dinas Perhubungan Maruli Sijabat kemudian menyampaikan penutupan jalan untuk kegiatan HBKB telah dilakukan sejak 05.30 WIB, agar kawasan Sudirman-Thamrin sudah steril dari kendaraan bermotor seluruhnya tepat pada pukul 06.00 WIB.
Selain itu, Maruli juga menyebut jalur sepeda yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat selama HBKB yaitu jalur paling kanan persis sebelah jalur Transjakarta (busway).
"Kami membantu juga dari Dinas UMKM terkait dengan di zona hijau, kita sudah buat marka garis merah. Itu adalah merupakan batas akhir daripada pedagang untuk boleh berjualan. Jadi tidak boleh lagi mendekat ke jalur kuning apalagi jalur merah. Itu kita sudah buatkan marka garis merah," jelas dia.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Adi Ariantara mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, HBKB di sana adalah bebas kendaraan, bukan untuk berdagang. Untuk itu pada 3 November lalu, pihaknya melakukan penataan dengan sistem zonasi yang terbagi tiga. Zona merah, hijau dan kuning.
"Zona merah itu dimulai dari depan BNI sampai dengan Sarinah. Di zona merah itu tidak ada aktivitas perdagangan sama sekali. Zona hijau boleh berdagang pada zona-zona yang ditetapkan. Pada zona kuning mulai dari Sarinah sampai Patung Kuda, boleh berdagang di trotoar tapi di balik garis guide line untuk difabel, demikian juga dari BNI sampai patung pemuda," ujar Adi Ariantara di balaikota DKI Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Adi Ariantara menjelaskan, proses penataan pedagang selama HBKB dilakukan dengan kolaborasi bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan maupun Dinas Bina Marga. Kebijakan ini dimulai sejak pendataan pedagang sejak 23 Juni, sosialisasi pada 25 Agustus dan 8 September, hingga penataan yang dimulai pada 3 November lalu.
Berdasarkan pendataan 23 Juni 2019, sedikitnya ada 2.543 pedagang. Pada pendataan tersebut, jumlah pedagang lebih sedikit dengan dibandingkan 17 November. Jumlah pedagang 17 November itu di zona hijau sebesar 1.651 dan pada zona kuning itu sebesar 1.328 dengan total 2.959 pedagang.
"Tugas kami adalah bagaimana menata pada lokasi-lokasi tersebut supaya para pedagang ini mendapat tempat yang layak pada zona-zona tersebut," katanya.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Penindakan Satpol PP, Budhy Novian menuturkan pembagian zona pedagang di HBKB akan siap dijaga ketertibannya oleh petugas Satpol PP. Dia menekankan kebijakan penataan pedagang akan berdampak pada rasa nyaman bagi masyarakat untuk aktivitas olaharga maupun petugas berwenang dalam melakukan pengukuran kualitas udara.
Setiap pelaksanaan HBKB terutama mulai 3 November, kata Budi, Satpol PP menurunkan personel sebanyak 1.150. Hal itu sesuai pertimbangan bahwa zona-zona yang sudah ditentukan itu perlu dilakukan penjagaan.
"Jadi mulai dari zona kuning, dari mulai jalan Wahid Hasyim, ruas kanan-ruas kiri itu persisnya di Sarinah dan Bawaslu, sampai dengan melewati HI, sampai dengan ketemu patung Sudirman, itu memang zona merah yang steril dari setiap aktivitas yang bisa mengganggu aktivitas olahraga masyarakat di dalam CFD," ujarnya.
Kepala Bidang Kendali Operasi Dinas Perhubungan Maruli Sijabat kemudian menyampaikan penutupan jalan untuk kegiatan HBKB telah dilakukan sejak 05.30 WIB, agar kawasan Sudirman-Thamrin sudah steril dari kendaraan bermotor seluruhnya tepat pada pukul 06.00 WIB.
Selain itu, Maruli juga menyebut jalur sepeda yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat selama HBKB yaitu jalur paling kanan persis sebelah jalur Transjakarta (busway).
"Kami membantu juga dari Dinas UMKM terkait dengan di zona hijau, kita sudah buat marka garis merah. Itu adalah merupakan batas akhir daripada pedagang untuk boleh berjualan. Jadi tidak boleh lagi mendekat ke jalur kuning apalagi jalur merah. Itu kita sudah buatkan marka garis merah," jelas dia.
(kri)