Co Pilot Gantung Diri di Kamar Indekos, Diduga Stres karena Dipecat

Kamis, 21 November 2019 - 10:34 WIB
Co Pilot Gantung Diri...
Co Pilot Gantung Diri di Kamar Indekos, Diduga Stres karena Dipecat
A A A
JAKARTA - Co Pilot maskapai lokal, Nicolaus Najar Aji Suryo Putro (29) nekat gantung diri di kamar kosannya, Jalan Rawa Lele, RT 07/01, Kalideres, Jakarta Barat. Diduga kuat Nicolaus nekat menghabisi hidupnya lantaran permasalah kantornya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nicolaus dipecat dan dipaksa bayar denda Rp7 miliar lantaran mengambil jatah cuti nikah lebih dari tiga hari. Nicolaus sendiri baru menikah beberapa bulan lalu.

"Dia memang baru menikah sekitar tiga bulan lalu, istrinya kalau enggak salah tinggal di Pandeglang," kata Fredrick, tetangga Nicolaus ditemui di indekost korban di Jalan Rawa Lele, RT 07 RW 01, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu 20 November 2019 malam.

Selain itu, Fredrick menyebut dalam sepekan terakhir, Nicolaus memang banyak terlihat mengurung diri di kamar indekostnya. "Biasanya dia itu kerja selalu bawa tas. Tapi seminggu ini lebih sering kelihatan di rumah mengurungkan diri di kamar," kata Fredrick yang mengetahui bahwa Nicolaus merupakan seorang kopilot.

Meski lebih banyak mengurungkan diri dalam sepekan terakhir, apabila bertemu warga, sikap Nicolaus tetap ramah dan bertegur sapa. Karenanya, warga kaget saat mengetahui Nicolaus nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri pada Senin 18 November 2019.

"Yang pertama nemuin itu kakaknya karena kan kakaknya juga kost disini," kata Fredrick yang menyebut Nicolaus gantung diri menggunakan tali jemuran.

Pantauan lokasi, kamar indekost korban yang jadi lokasi kejadian saat ini telah dipasangi garis polisi. Dua pasang sendal terlihat berada di depan kamar korban yang berada di lantai 2 pojok sebelah kanan.

Menurut Fredrick, saat ini korban telah dibawa pulang ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah untuk disemayamkan. "Dari rumah sakit langsung dibawa pulang ke Solo," kata Fredrick.

Kapolsek Kalideres, AKP Indra Maulana mengatakan awal mulanya kakak korban curiga dengan Nicoulaus yang tak kunjung angkat telepon.

"Adiknya itu ketika pulang kerja mendapatkan telepon dari kakak pertama yang ada di Solo bahwa korban tidak bisa dihubungi. Kebetulan adiknya ini satu kost, cuma beda lantai aja makanya dia cek," kata Indra.

Indra mengatakan, adik Nicoulaus beserta penghuni indekost lain terkejut sewaktu mendobrak kamar menemukan NA telah tewas tergantung. "Korban tergantung dengan menggunakan tambang berwarna merah yang digantung di kusen pintu," kata Indra.

Indra memastikan Nicoulaus yang merupakan warga Solo, Jawa Tengah ini memang bunuh diri. Sebab, berdasarkan hasil visum tak ditemukan adanya bekas penganiayaan di tubuhnya.

"Karena sesuai dengan hasil visum memang tidak diketemukan luka dalam atau pun luka benda tumpul atau benda tajam hanya luka disekitar leher jadi memang murni (gantung diri)," kata Indra.

Dikonfirmasi terpisah, Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan rasa duka yang mendalam dan menyampaikan turut prihatin atas kejadian tersebut.

Meski demikian, Danang enggan merinci masalah Nicoulaus yang menyebabkan dirinya nekat gantung diri.

Danang, dalam siaran persnya mengatakan bahwa penerapan aturan kerja, kedisiplinan dan pelaksanaan standar operasional prosedur berlaku kepada semua awak pesawat, dalam hal ini awak kokpit. "Hal ini sudah sesuai ketentuan dalam memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan atau safety first," kata Danang.

Danang menuturkan, Wings Air sudah mengimplementasikan program pembinaan kepada seluruh karyawan, termasuk awak pesawat.

Kebijakan itu berfungsi dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, integritas dan berkarakter baik, sebagai upaya peningkatan kinerja tinggi.

Selain itu, kata dia, Wings Air juga sudah melakukan pembinaan secara bertahap kepada awak kokpit yang melakukan tindakan indisipliner.

"Apabila dalam fase pembinaan, karyawan atau awak kokpit tidak memenuhi kualifikasi atau hasil yang diharapkan, maka perusahaan akan memberikan penindakan dan keputusan sesuai aturan," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0985 seconds (0.1#10.140)