Polresta Depok Gulung Komplotan Penipuan Modus Order GoFood Fiktif
A
A
A
DEPOK - Sebanyak tujuh orang pelaku penipuan manipulasi data dengan modus order makanan fiktif diamankan jajaran Polres Metro Depok. Modusnya dengan berkomplot melakukan pemesanan makanan melalui sebuah platform dan memanfaatkan voucher yang diberikan pihak platform.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika pihak Gojek mengetahui adanya transaksi mencurigakan pada salah satu merchant yang menjadi mitranya. Pasalnya, transaksi di merchant tersebut mencapai ratusan kali namun di titik yang sama. Kemudian temuan ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Pihak Polres Metro Depok pun mengapresiasi kinerja sistem dan teknologi Gojek dalam mendeteksi kejahatan di era digital. Modusnya adalah ketujuh pelaku melakukan transaksi melalui sejumlah akun dengan memanfaatkan kode voucher.
Ada yang berperan sebagai pemesan, merchant atau warung yang menjadi mitra serta driver. Pemesan melakukan pemesanan melalui aplikasi dan diantar oleh driver. Pemesan memesan sate pada Warung Sate Pak Man di Depok. Namun ketika diberikan pesanan tersebut hanya berisi minyak dan gula.
Toko tersebut bisa melayani hingga 300 transaksi. Kemudian pihak toko mendapat klaim atas pemesanan dari pelanggan dari pihak aplikasi. Yang tersebut diberikan oleh aplikasi pada toko Pak Man. Uang hasil pembayaran tersebut kemudian dibagi antara pihak toko dengan oknum pemesan serta driver.
Atas temuan tersebut, pihak aplikasi melaporkan tindakan kejahatan digital itu kepada polisi. "Para pelaku dengan sengaja melakukan penipuan dan manipulasi atau perubahan penghilangan informasi elektronik atau dokumen elektronik," ujar Kapolresta Depok AKBP Aziz Andriansyah, Rabu (20/11/2019).
Kapolres mengapresiasi tim Gojek beserta sistem dan teknologi di dalamnya karena membantu pengusutan kasus tersebut. "Kita semakin intensif lagi kerja sama dengan Gojek. Bukan hanya berkaitan keamanan aplikasi atau pelayanan di aplikasi Gojek saja tapi Polri sendiri juga bisa memanfaatkan aplikasi dan teknologi yang ada di Gojek untuk turut menjaga kamtibmas di wilayah Depok," ujarnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut diketahui bahwa masing-masing pelaku berbagi peran. Pak Man bertugas sebagai merchant penjual sate di daerah Depok. Dua orang lainnya berperan sebagai mitra driver, dua orang lagi berperan sebagai customer (pembeli), dan dua orang sisanya menjadi kasir. "Di awal-awal pembagian (keuntungan hasil penipuan) adalah 40 persen untuk merchant dan sisanya dibagi-bagi. Berjalannya waktu menjadi 50 persen:50 persen," paparnya.
Gojek yang melihat indikasi kecurangan transaksi dari para pelaku tersebut kemudian melaporkan ke Polresta Depok. Laporan tersebut langsung direspons dengan aksi lapangan unit Krimsus Sat Reskrim Polresta Metro Depok. "Para pelaku ada yang kami amankan on the spot, ada juga yang di luar kota," tukasnya.
Kini para pelaku mendekam di sel. Mereka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara dan pasal 35 Undang Undang (UU) Nomor 19/2016 tentang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.
Senior Manager Corporate Affairs Gojek, Alvita Chen, yang turut hadir dalam pengungkapan para tersangka di Polresta Depok mengatakan, Gojek mengapresiasi kesigapan Kapolres Depok dan jajarannya. Dia pun berharap pelaku segera diproses secara hukum. "Gojek lakukan secara sigap bukan hanya secara sistem tapi langsung turun ke lapangan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," katanya.
Gojek akan terus secara proaktif mencegah, memantau, dan melaporkan ke pihak kepolisian atas segala tindak kecurangan. Hal tersebut demi menjaga kesejahteraan mitra dan kenyamanan pengguna. "Kasihan mitra lain baik itu merchant GoFood maupun konsumen pengguna yang benar-benar membutuhkan menjadi korban dari aksi mereka," ucap perempuan akrab disapa Vita itu.
Kehadiran Gojek salah satunya adalah untuk memudahkan para mitra mencari nafkah. Sedangkan aksi dari para tersangka di Depok itu merupakan bentuk penyalahgunaan sistem dan teknologi yang merugikan banyak pihak.
"Bukan sistemnya yang salah tapi mereka adalah oknum-oknum yang pada dasarnya memang join Gojek dengan intensi jahat sejak awal," tutupnya.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika pihak Gojek mengetahui adanya transaksi mencurigakan pada salah satu merchant yang menjadi mitranya. Pasalnya, transaksi di merchant tersebut mencapai ratusan kali namun di titik yang sama. Kemudian temuan ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Pihak Polres Metro Depok pun mengapresiasi kinerja sistem dan teknologi Gojek dalam mendeteksi kejahatan di era digital. Modusnya adalah ketujuh pelaku melakukan transaksi melalui sejumlah akun dengan memanfaatkan kode voucher.
Ada yang berperan sebagai pemesan, merchant atau warung yang menjadi mitra serta driver. Pemesan melakukan pemesanan melalui aplikasi dan diantar oleh driver. Pemesan memesan sate pada Warung Sate Pak Man di Depok. Namun ketika diberikan pesanan tersebut hanya berisi minyak dan gula.
Toko tersebut bisa melayani hingga 300 transaksi. Kemudian pihak toko mendapat klaim atas pemesanan dari pelanggan dari pihak aplikasi. Yang tersebut diberikan oleh aplikasi pada toko Pak Man. Uang hasil pembayaran tersebut kemudian dibagi antara pihak toko dengan oknum pemesan serta driver.
Atas temuan tersebut, pihak aplikasi melaporkan tindakan kejahatan digital itu kepada polisi. "Para pelaku dengan sengaja melakukan penipuan dan manipulasi atau perubahan penghilangan informasi elektronik atau dokumen elektronik," ujar Kapolresta Depok AKBP Aziz Andriansyah, Rabu (20/11/2019).
Kapolres mengapresiasi tim Gojek beserta sistem dan teknologi di dalamnya karena membantu pengusutan kasus tersebut. "Kita semakin intensif lagi kerja sama dengan Gojek. Bukan hanya berkaitan keamanan aplikasi atau pelayanan di aplikasi Gojek saja tapi Polri sendiri juga bisa memanfaatkan aplikasi dan teknologi yang ada di Gojek untuk turut menjaga kamtibmas di wilayah Depok," ujarnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut diketahui bahwa masing-masing pelaku berbagi peran. Pak Man bertugas sebagai merchant penjual sate di daerah Depok. Dua orang lainnya berperan sebagai mitra driver, dua orang lagi berperan sebagai customer (pembeli), dan dua orang sisanya menjadi kasir. "Di awal-awal pembagian (keuntungan hasil penipuan) adalah 40 persen untuk merchant dan sisanya dibagi-bagi. Berjalannya waktu menjadi 50 persen:50 persen," paparnya.
Gojek yang melihat indikasi kecurangan transaksi dari para pelaku tersebut kemudian melaporkan ke Polresta Depok. Laporan tersebut langsung direspons dengan aksi lapangan unit Krimsus Sat Reskrim Polresta Metro Depok. "Para pelaku ada yang kami amankan on the spot, ada juga yang di luar kota," tukasnya.
Kini para pelaku mendekam di sel. Mereka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara dan pasal 35 Undang Undang (UU) Nomor 19/2016 tentang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.
Senior Manager Corporate Affairs Gojek, Alvita Chen, yang turut hadir dalam pengungkapan para tersangka di Polresta Depok mengatakan, Gojek mengapresiasi kesigapan Kapolres Depok dan jajarannya. Dia pun berharap pelaku segera diproses secara hukum. "Gojek lakukan secara sigap bukan hanya secara sistem tapi langsung turun ke lapangan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," katanya.
Gojek akan terus secara proaktif mencegah, memantau, dan melaporkan ke pihak kepolisian atas segala tindak kecurangan. Hal tersebut demi menjaga kesejahteraan mitra dan kenyamanan pengguna. "Kasihan mitra lain baik itu merchant GoFood maupun konsumen pengguna yang benar-benar membutuhkan menjadi korban dari aksi mereka," ucap perempuan akrab disapa Vita itu.
Kehadiran Gojek salah satunya adalah untuk memudahkan para mitra mencari nafkah. Sedangkan aksi dari para tersangka di Depok itu merupakan bentuk penyalahgunaan sistem dan teknologi yang merugikan banyak pihak.
"Bukan sistemnya yang salah tapi mereka adalah oknum-oknum yang pada dasarnya memang join Gojek dengan intensi jahat sejak awal," tutupnya.
(thm)