Bisa Lewat Online, Lapor Jual Kendaraan Tak Perlu Datang ke Samsat
A
A
A
JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI resmi meluncurkan laman https://pajakonline.jakarta.go.id. Dengan laman tersebut warga tak perlu lagi repot mendatangi Samsat untuk melaporkan kendaraannya yang akan dijual.
Kepala BPRD DKI, Faisal Syarifuddin mengatakan, sistem pelaporan online bertujuan memudahkan wajib pajak (WP) yang telah menjual kendaraan miliknya. "Mereka tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat. Cukup registrasi melalui https://pajakonline.jakarta.go.id," kata Faisal, kemarin.
WP yang secara patuh melaporkan penjualan kendaraan bermotor akan mendapatkan sejumlah manfaat. Misalnya tidak dikenakan sanksi Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan terbebas dari pajak progresif.
"Sementara kerugian bagi WP yang tidak patuh melaporkan penjualan kendaraan bermotor yakni tidak bisa mengakses program KJP Plus, rumah DP 0% serta BPJS Kesehatan," ujarnya.
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD DKI Jakarta, Mulyo mengatakan, untuk memanfaatkan layanan online ini WP terlebih dahulu melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP (badan usaha) di laman resmi. Nantinya WP akan mendapat email aktivasi setelah registrasi dinyatakan berhasil.
“Selanjutnya WP dapat masuk menggunakan login dan memanfaatkan fasilitas layanan lapor penjualan dan lainnya yang tersedia dalam laman website resmi pajak DKI Jakarta," jelasnya.
Hal ini tentu mempermudah WP melakukan pelaporan pajak kendaraan bermotor tanpa perlu repot datang ke Samsat. Banyak manfaat mendaftar sebagai pajak online. WP dapat menggunakannya lapor jual pajak kendaraan bermotor (PKB) saja. Juga pelaporan dan pembayaran untuk jenis pajak daerah lain, seperti PBB, hotel, restoran, parkir, hiburan, BPHTB, atau PBB-KB.
Kepala BPRD DKI, Faisal Syarifuddin mengatakan, sistem pelaporan online bertujuan memudahkan wajib pajak (WP) yang telah menjual kendaraan miliknya. "Mereka tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat. Cukup registrasi melalui https://pajakonline.jakarta.go.id," kata Faisal, kemarin.
WP yang secara patuh melaporkan penjualan kendaraan bermotor akan mendapatkan sejumlah manfaat. Misalnya tidak dikenakan sanksi Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan terbebas dari pajak progresif.
"Sementara kerugian bagi WP yang tidak patuh melaporkan penjualan kendaraan bermotor yakni tidak bisa mengakses program KJP Plus, rumah DP 0% serta BPJS Kesehatan," ujarnya.
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD DKI Jakarta, Mulyo mengatakan, untuk memanfaatkan layanan online ini WP terlebih dahulu melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP (badan usaha) di laman resmi. Nantinya WP akan mendapat email aktivasi setelah registrasi dinyatakan berhasil.
“Selanjutnya WP dapat masuk menggunakan login dan memanfaatkan fasilitas layanan lapor penjualan dan lainnya yang tersedia dalam laman website resmi pajak DKI Jakarta," jelasnya.
Hal ini tentu mempermudah WP melakukan pelaporan pajak kendaraan bermotor tanpa perlu repot datang ke Samsat. Banyak manfaat mendaftar sebagai pajak online. WP dapat menggunakannya lapor jual pajak kendaraan bermotor (PKB) saja. Juga pelaporan dan pembayaran untuk jenis pajak daerah lain, seperti PBB, hotel, restoran, parkir, hiburan, BPHTB, atau PBB-KB.
(poe)