Datang ke Polda Metro Jaya, Ade Armando Tak Didampingi Kuasa Hukum

Rabu, 20 November 2019 - 11:47 WIB
Datang ke Polda Metro...
Datang ke Polda Metro Jaya, Ade Armando Tak Didampingi Kuasa Hukum
A A A
JAKARTA - Ade Armando penuhi pemanggilan polisi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2019). Pemanggilan Ade Armando oleh penyidik polisi terkait postingan meme wajah Anies Baswedan mirip Joker yang dilaporkan anggota DPD RI Asal DKI Fahira Idris.

Pantauan di lokasi, Ade Armando datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB dengan menggunakan mobil pribadi. Kehadiran Ade tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Kedatangan hari ini berkaitan dengan laporan Fahira meengenai facebook saya yang menyindir pak Anies Baswedan sebagai Joker itu. Kuasa hukum belum datang, ini hanya baru klarifikasi ya. Kalau masih level klarifikasi tanpa kuasa hukum barang kali tidak apa-apa," kata Ade Armando di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2019).

Ade menuturkan, kedatangannya pada hari ini hanya untuk menjelaskan soal foto Anies yang diedit mirip tokoh fiktif Joker dan diposting ke laman facebook miliknya. "Saya lakukan itu sebagai bentuk kritik. Tapi saya tegaskan yang merubah foto pak Anies bukanlah saya, maka itu saya akan jelaskan itu saya peroleh dari galeri foto di group WhatsApp," ujarnya. (Baca Juga: Eggi Sudjana Nilai Unggahan Ade Armando Penuhi Unsur Pidana)

Terkait laporan yang dilayangkan oleh Fahira, Ade menilai seharusnya Fahira lebih konsen terhadap permasalahan yang masih dikeluhkan oleh masyarakat. Sejatinya Fahira sebagai anggota DPD RI harus lebih memikirkan hal yang lebih urgent ketimbang membuat laporan terkait meme Anies.

"Saya lakukan ini bukan niat buruk ya, ini semua harus dilakukan untuk mengkritik. Jadi saya bingung kenapa Fahira mengurusi hal ini, jika Fahira mencabut laporan maka saya terima dengan senang hati," tandasnya.

Adapun laporan yang dibuat oleh Fahira Idris sudah teregister dengan nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus Jumat 1 November 2019. Ade sendiri dituduh melanggar pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik .
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8106 seconds (0.1#10.140)