Tunggakan Pajak 228 Kendaraan Mewah di Jakbar Capai Rp7,7 Miliar

Rabu, 20 November 2019 - 06:06 WIB
Tunggakan Pajak 228 Kendaraan Mewah di Jakbar Capai Rp7,7 Miliar
Tunggakan Pajak 228 Kendaraan Mewah di Jakbar Capai Rp7,7 Miliar
A A A
JAKARTA - Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat mencatat sebanyak 228 kendaraan mewah menunggak pajak. Tunggakan pajak ratusan mobil mewah ini ditaksir mencapai Rp7,7 miliar.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Joko Pujiyanto mengungkapkan, jumlah kendaraan mewah yang tercatat di Jakarta Barat sebanyak 2.190 kendaraan. Dari jumlah tersebut sebanyak 228 kendaraan menunggak pajak dengan taksiran tunggakan mencapai Rp7.719.094.500.

"Sedangkan untuk 1.805 kendaraan mewah di Jakarta Barat yang telah membayar pajak sebesar Rp60.830.781.620," kata Joko saat dikonfirmasi Selasa (19/11/2019). (Baca: Gunakan Identitas Palsu, Cara Pemilik Mobil Mewah Hindari Pajak Progresif)

Joko menuturkan, selain 228 kendaraan mewah belum bayar pajak, ada sebanyak 116 kendaraan mewah yang diblokir senilai Rp4.407.950.150 dan 41 kendaraan yang dimutasi senilai Rp1.498.818.500. Joko mengimbau pemilik kendaraan mewah untuk segera melunasi pajaknya mengingat saat ini sedang diberlakukan bulan keringanan pajak hingga 30 Desember 2019.

"Terhadap BBN kedua dan seterusnya, ada keringanan pokok sebesar 50% termasuk kendaraan mewah," ucap Joko.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6479 seconds (0.1#10.140)