Gunakan Identitas Palsu, Cara Pemilik Mobil Mewah Hindari Pajak Progresif
A
A
A
JAKARTA - Banyaknya pemilik mobil mewah yang menggunakan identitas palsu untuk kendaraan yang mereka miliki disinyalir untuk menghindari pajak progresif. Penggunaan identitas palsu ini biasanya baru diketahui saat pemilik kendaran tersebut melakukan tunggakan pajak kendaraan bermotor .
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Joko Pujiyanto mengatakan, banyak pemilik kendaraan mewah yang sengaja menggunakan kartu identitas orang lain sebagai pemilik kendaraan tersebut. "Mereka menggunakan identitas palsu ini supaya enggak kena pajak progresif," kata Joko saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2019).
Joko mengungkapkan, merujuk dari Perda No. 2/2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, maka setiap warga yang memiliki kendaraan lebih dari dua akan dikenakan tambahan progresif 2%, begitupun dengan kendaraan ke tiga, ke empat yang dikenakan progresif di atas 2,5%. Kondisi ini dimanfaatkan sejumlah pemilik kendaraan bermotor yang mengalihkan kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, maupun lainnya ke orang lain.
"Memang harusnya ada verifikasi identitas pemilik kendaraan. Tapi bisa aja dengan persetujuan orang yang bersangkutan, maka bisa deal," ungkapnya. (Baca: Ditagih Pajak Mobil Rolls Royce Rp210 Juta, Kuli Bangunan Ini Kaget)
Joko mengakui banyak pemilik mobil mewah yang menggunakan identitas orang lain pada kendaraan yang mereka miliki."Kasus-kasus seperti ini baru terungkap ketika pemilik itu tak melakukan pembayaran pajak. Sementara bagi mereka yang tepat waktu pembayaran pajak, tak masalah," ucapnya.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Joko Pujiyanto mengatakan, banyak pemilik kendaraan mewah yang sengaja menggunakan kartu identitas orang lain sebagai pemilik kendaraan tersebut. "Mereka menggunakan identitas palsu ini supaya enggak kena pajak progresif," kata Joko saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2019).
Joko mengungkapkan, merujuk dari Perda No. 2/2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, maka setiap warga yang memiliki kendaraan lebih dari dua akan dikenakan tambahan progresif 2%, begitupun dengan kendaraan ke tiga, ke empat yang dikenakan progresif di atas 2,5%. Kondisi ini dimanfaatkan sejumlah pemilik kendaraan bermotor yang mengalihkan kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, maupun lainnya ke orang lain.
"Memang harusnya ada verifikasi identitas pemilik kendaraan. Tapi bisa aja dengan persetujuan orang yang bersangkutan, maka bisa deal," ungkapnya. (Baca: Ditagih Pajak Mobil Rolls Royce Rp210 Juta, Kuli Bangunan Ini Kaget)
Joko mengakui banyak pemilik mobil mewah yang menggunakan identitas orang lain pada kendaraan yang mereka miliki."Kasus-kasus seperti ini baru terungkap ketika pemilik itu tak melakukan pembayaran pajak. Sementara bagi mereka yang tepat waktu pembayaran pajak, tak masalah," ucapnya.
(whb)