Enam Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Diserahkan ke Kejari

Senin, 18 November 2019 - 11:27 WIB
Enam Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Diserahkan ke Kejari
Enam Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Diserahkan ke Kejari
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan kasus pengibaran bendera bintang kejora ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019). Berkas perkara terhadap enam tersangka pengibar bendera telah memenuhi prosedur dan dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu 18 September 2019 lalu.

"Iya benar, berkas perkara dinyatakan lengkap. Hari ini, keenam tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktorat kriminal umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2019).

Sementara itu, Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dwiasi Wiyatputera mengatakan, kondisi enam tersangka dalam keadaan sehat. Keenam tersangka diantar pihak kepolosian dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Tim kawal tahanan sudah berangkat dari Polda Metro Jaya ke (Rutan) Mako Brimob. Nanti akan bersama-sama ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyerahkan tahanan," ungkapnya. (Baca Juga: 2 Pengibar Bendera Bintang Kejora Diamankan Polisi)

Diketahui, enam orang ditetapkan sebagai tersangka atas insiden pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu 28 Agustus 2019 lalu.

Keenam orang tersebut masing-masing adalah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Adapun keenam orang tersebut ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Saat ini atas tindakan tersangka, seluruhnya dijerat dengan Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Keamanan Negara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7289 seconds (0.1#10.140)