Kuasa Hukum Titi Beberkan Letak Kesalahan Pendiri Kaskus Andrew Darwis
A
A
A
JAKARTA - Perseteruan antara pendiri komunitas daring Kaskus, Andrew Darwis, dengan seseorang bernama Titi Sumawijaya Empel, semakin memanas. Bak berbalas pantun, kuasa hukum keduanya saling klaim atas kebenaran kasus ini.
Kuasa hukum pelapor, Titi Sumawijaya, Jack Boyd Lapian, mengatakan, sertifikat gedung milik klienya di Jalan Panglima Polim Raya Jakarta Selatan dipalsukan oleh Susanto, Kevin dkk, lalu dibalik nama lagi ke terlapor Andrew Darwis. Adapun Susanto, Kevin dkk saat ini sudah berstatus terdakwa dan Senin (18/11) besok akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa para saksi termasuk memeriksa terdakwa botaris Abdul Salam, Kevin cs, yang ditahan di Rutan Cipinang terkait kasus terlapor Andrew Darwis di Krimsus Polda Metro Jaya," ujar Jack di Jakarta, Minggu (17/11/2019). (Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Pendiri Kaskus: Saya Rugi Besar dan Susah Tidur)
Dia menjelaskan, terdakwa Susanto, Kevin dkk telah membalik nama tanpa hak dan memalsukan sertifikat gedung Titi yang pada akhirnya dibalik nama lagi oleh terdakwa kepada terlapor Andrew Darwis. Kini keberadaan sertifikat gedung milik pelapor digunakan dengan diagunkan kepada UOB Bank Jakarta oleh Andrew Darwis.
"Kasus ini berkaitan dan untuk terlapor Andrew Darwis kasusnya ditangani oleh Fismondev - Krimsus Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan, dan atau penipuan dan atau TPPU," imbuh Jack.
Saat ini, kata dia, status laporan polisi dengan terlapor Andrew Darwis sudah naik ke penyidikan (SPDP). Laporan kedua ini ditangani oleh Fismondev Krimsus Polda Metro Jaya. (Baca juga: Pendiri Kaskus DIlaporkan ke Polisi, Diduga Terkait Kasus Penipuan
Sebelumnya, lewat kuasa hukumnya Abraham Sridjaja, pendiri Kaskus Andre Darwis membantah mengenal Titi Sumawijaya Empel. "Kami Tim kuasa hukum perlu memberikan klarifikasi, bahwa klien kami tidak mengenal dan tidak tahu orang bernama Titi Sumawijaya Empel," kata Abraham kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).
Kuasa hukum pelapor, Titi Sumawijaya, Jack Boyd Lapian, mengatakan, sertifikat gedung milik klienya di Jalan Panglima Polim Raya Jakarta Selatan dipalsukan oleh Susanto, Kevin dkk, lalu dibalik nama lagi ke terlapor Andrew Darwis. Adapun Susanto, Kevin dkk saat ini sudah berstatus terdakwa dan Senin (18/11) besok akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa para saksi termasuk memeriksa terdakwa botaris Abdul Salam, Kevin cs, yang ditahan di Rutan Cipinang terkait kasus terlapor Andrew Darwis di Krimsus Polda Metro Jaya," ujar Jack di Jakarta, Minggu (17/11/2019). (Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Pendiri Kaskus: Saya Rugi Besar dan Susah Tidur)
Dia menjelaskan, terdakwa Susanto, Kevin dkk telah membalik nama tanpa hak dan memalsukan sertifikat gedung Titi yang pada akhirnya dibalik nama lagi oleh terdakwa kepada terlapor Andrew Darwis. Kini keberadaan sertifikat gedung milik pelapor digunakan dengan diagunkan kepada UOB Bank Jakarta oleh Andrew Darwis.
"Kasus ini berkaitan dan untuk terlapor Andrew Darwis kasusnya ditangani oleh Fismondev - Krimsus Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan, dan atau penipuan dan atau TPPU," imbuh Jack.
Saat ini, kata dia, status laporan polisi dengan terlapor Andrew Darwis sudah naik ke penyidikan (SPDP). Laporan kedua ini ditangani oleh Fismondev Krimsus Polda Metro Jaya. (Baca juga: Pendiri Kaskus DIlaporkan ke Polisi, Diduga Terkait Kasus Penipuan
Sebelumnya, lewat kuasa hukumnya Abraham Sridjaja, pendiri Kaskus Andre Darwis membantah mengenal Titi Sumawijaya Empel. "Kami Tim kuasa hukum perlu memberikan klarifikasi, bahwa klien kami tidak mengenal dan tidak tahu orang bernama Titi Sumawijaya Empel," kata Abraham kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).
(thm)