Buka Salon dan Operasi Lipatan Mata Ilegal, Dua WNA China Diciduk
A
A
A
JAKARTA - Polisi menciduk dua orang WNA China berinisial DS dan DN lantaran melakukan praktik operasi lipatan mata secara ilegal di sebuah salon "Nana Eyebrow Beauty Indonesia" di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, kedua kakak beradik itu diringkus polisi karena membuka salon kecantikan ilegal. Keduanya bahkan sudah beroperasi menjalankan salon tersebut sejak tahun 2017 silam.
"Keduanya masuk ke Indonesia ini menggunakan visa keluarga dan visa perdagangan sehingga tak diizinkan bekerja ataupun menjalankan usaha," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (16/11/2019). (Baca Juga: Gerebek Pabrik HP Ilegal, di Tangerang, 4 WNA China Diringkus)
Menurutnya, selama itu pula, salon tersebut telah menjalankan operasi lipatan mata secara ilegal di sebuah salon yang tak ada izinnya, termasuk sertifikat medis secara sah. Saat melakukan operasi lipatan mata, salon itu menyuntikan obat bius di kelopak mata pasiennya.
"Tindakan yang dilakukan salon itu merupakan tindakan kesehatan, yang mana diatur dalam undang-undang Kesehatan nomor 30. Artinya orang yang melakukan tindakan kesehatan harus punya izin atau sertifikasi kesehatan," tuturnya. (Baca Juga: Imigrasi Gerebek Tenaga Kerja Asing Ilegal Asal China)
Dia menambahkan, kepada polisi, tersangka mengaku belajar melakukan tindakan medis terkait kecantikan wajah dari negara asalnya. Apalagi, tersangka kerap mengikuti kontes kecantikan di negaranya itu.
"Dari situ dia belajar, lalu dia datang ke Indonesia membuka praktek tanpa ada sertifikasi sesuai aturan," katanya.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, kedua kakak beradik itu diringkus polisi karena membuka salon kecantikan ilegal. Keduanya bahkan sudah beroperasi menjalankan salon tersebut sejak tahun 2017 silam.
"Keduanya masuk ke Indonesia ini menggunakan visa keluarga dan visa perdagangan sehingga tak diizinkan bekerja ataupun menjalankan usaha," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (16/11/2019). (Baca Juga: Gerebek Pabrik HP Ilegal, di Tangerang, 4 WNA China Diringkus)
Menurutnya, selama itu pula, salon tersebut telah menjalankan operasi lipatan mata secara ilegal di sebuah salon yang tak ada izinnya, termasuk sertifikat medis secara sah. Saat melakukan operasi lipatan mata, salon itu menyuntikan obat bius di kelopak mata pasiennya.
"Tindakan yang dilakukan salon itu merupakan tindakan kesehatan, yang mana diatur dalam undang-undang Kesehatan nomor 30. Artinya orang yang melakukan tindakan kesehatan harus punya izin atau sertifikasi kesehatan," tuturnya. (Baca Juga: Imigrasi Gerebek Tenaga Kerja Asing Ilegal Asal China)
Dia menambahkan, kepada polisi, tersangka mengaku belajar melakukan tindakan medis terkait kecantikan wajah dari negara asalnya. Apalagi, tersangka kerap mengikuti kontes kecantikan di negaranya itu.
"Dari situ dia belajar, lalu dia datang ke Indonesia membuka praktek tanpa ada sertifikasi sesuai aturan," katanya.
(ysw)