Gerebek Pabrik HP Ilegal di Tangerang, 4 WNA China Diringkus
A
A
A
TANGERANG - Dalam penggerebekan pabrik perakitan hp ilegal dari China, polisi meringkus 14 pekerja yang empat diantaranya warga negara asing (WNA) asal China. Pabrik perakitan skala rumahan itu sudah beroperasi sejak tahun 2016 dengan omset hingga Rp300 miliar setahun.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Tangkot Kompol Abdul Rahim menyatakan, penggerebekan pabrik perakitan HP ilegal dari China, di Ruko De Mansion, Blok B.16 dan B.9, Pinang, Kota Tangerang dipimpin oleh Unit Krimsus Satreskrim Polrestro Tangerang Kota.
"Awalnya, petugas mendapatkan informasi, bahwa ada pabrik perakitan HP ilegal. Kemudian, dilakukan penyelidikan selama beberapa hari. Ternyata benar, di situ dijadikan perakitan HP Cina," katanya kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Jumat (6/9/2019).
Abdul Rahim memastikan, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai angka ribuan. Terdiri dari beberapa merek handphone terkenal. "Di sini posisi handphone punya sparepart terpisah, kemudian dirakit dan dikasih casing baru. Termasuk item-item yang ada perangkatnya. Lalu dibungkus dan ada boks baru, dan menyerupai aslinya," jelasnya.
Dilanjutkan Rahim, gudang atau industri rumahan tersebut, sudah beroperasi sejak tahun 2016 silam. Target pemasarannya, lebih kepada toko-toko online di Indonesia.
"Ada juga beberapa toko retail yang sudah kita ketahui dan mengambil barang dari sini. Tetapi masih kita dalami lagi. Dalam sebulan, industri rumahan ini memproduksi hingga 10 ribu handphone," ungkapnya.
Dalam setahun, lanjut Rahim, pabrik HP rumahan ilegal tersebut bisa memproduksi sekira 120 ribu handphone dengan omset hampir mencapai Rp300 miliar setahunnya.
"Dari penggerebekan ini, kami menahan 14 pekerja yang empat di antaranya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, dan 10 orang diantaranya adalah pekerja dari Indonesia. Mereka kuli semua," paparnya.
Pekerja asal Cina, lanjut Rahim, bertugas mengawasi produksi dan mengantarkan sparepart yang memang didatangkan dari Cina. Mereka bertindak oleh jadi mandor.
Atas perbuatannya, kepada para tersangka dikenakan pasal berlapis tentang Perlindungan Konsumen, Perdagangan, dan tentang Relekomunikasi yang ancaman hukumannya rata-raya di atas lima tahun.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Tangkot Kompol Abdul Rahim menyatakan, penggerebekan pabrik perakitan HP ilegal dari China, di Ruko De Mansion, Blok B.16 dan B.9, Pinang, Kota Tangerang dipimpin oleh Unit Krimsus Satreskrim Polrestro Tangerang Kota.
"Awalnya, petugas mendapatkan informasi, bahwa ada pabrik perakitan HP ilegal. Kemudian, dilakukan penyelidikan selama beberapa hari. Ternyata benar, di situ dijadikan perakitan HP Cina," katanya kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Jumat (6/9/2019).
Abdul Rahim memastikan, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai angka ribuan. Terdiri dari beberapa merek handphone terkenal. "Di sini posisi handphone punya sparepart terpisah, kemudian dirakit dan dikasih casing baru. Termasuk item-item yang ada perangkatnya. Lalu dibungkus dan ada boks baru, dan menyerupai aslinya," jelasnya.
Dilanjutkan Rahim, gudang atau industri rumahan tersebut, sudah beroperasi sejak tahun 2016 silam. Target pemasarannya, lebih kepada toko-toko online di Indonesia.
"Ada juga beberapa toko retail yang sudah kita ketahui dan mengambil barang dari sini. Tetapi masih kita dalami lagi. Dalam sebulan, industri rumahan ini memproduksi hingga 10 ribu handphone," ungkapnya.
Dalam setahun, lanjut Rahim, pabrik HP rumahan ilegal tersebut bisa memproduksi sekira 120 ribu handphone dengan omset hampir mencapai Rp300 miliar setahunnya.
"Dari penggerebekan ini, kami menahan 14 pekerja yang empat di antaranya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, dan 10 orang diantaranya adalah pekerja dari Indonesia. Mereka kuli semua," paparnya.
Pekerja asal Cina, lanjut Rahim, bertugas mengawasi produksi dan mengantarkan sparepart yang memang didatangkan dari Cina. Mereka bertindak oleh jadi mandor.
Atas perbuatannya, kepada para tersangka dikenakan pasal berlapis tentang Perlindungan Konsumen, Perdagangan, dan tentang Relekomunikasi yang ancaman hukumannya rata-raya di atas lima tahun.
(ysw)