Aspek Minta Menaker Bijak Soal Pengupahan di Daerah

Jum'at, 15 November 2019 - 14:23 WIB
Aspek Minta Menaker...
Aspek Minta Menaker Bijak Soal Pengupahan di Daerah
A A A
JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) menolak kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus upah minimum kabupaten/kota hingga UMK sektoral dan mengganti menjadi satu sistem pengupahan di daerah.

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat meminta, agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah lebih bijaksana dalam memutuskan kebijakan tersebut dengan lebih adil. Sehingga nasib pekerja/buruh tidak semakin buruk.

"Dipastikan apabila rencana Menaker tersebut jadi dilaksanakan maka akan memperburuk ekonomi negara, yang akan ditandai dengan daya beli masyarakat yang semakin menurun," kata Mirah kepada SINDOnews, Jumat (15/11/2019).

Menindak lanjuti hal tersebut, menurut dia, seharusnya Menaker lebih memprioritaskan untuk menghapus Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan karena telah melanggar Undang-Undang yang lebih tinggi, yaitu UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan mengembalikan sistem pengupahan berbasis survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar menentukan upah minimum, baik di tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten.

"Wilayah yang masuk kategori miskin akan sulit mengejar UMK di tingkat provinsi, sedangkan wilayah yang UMK nya sudah lebih tinggi akan terhambat kenaikan UMK-nya karena harus menahan laju upahnya agar tidak memberatkan masyarakat," terangnya.

Untuk itu, Mirah mendorong Menaker untuk memfungsikan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan.

"Kita berharap regulasi yang dihasilkan benar-benar melalui pembahasan dan mempertimbangkan usulan perwakilan dari pihak-pihak yang mewakili kepentingan dalam dunia usaha dan tenaga kerja," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0980 seconds (0.1#10.140)