Melenceng dari Akidah, 7 Aliran Kepercayaan di Bekasi Dinyatakan Sesat

Kamis, 14 November 2019 - 16:01 WIB
Melenceng dari Akidah,...
Melenceng dari Akidah, 7 Aliran Kepercayaan di Bekasi Dinyatakan Sesat
A A A
BEKASI - Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Korpekam) mencatat ada sebanyak 13 aliran kepercayaan di Kabupaten Bekasi. Tujuh di antaranya telah dinyatakan sebagai aliran sesat.

Tujuh aliran kepercayaan yang dinyatakan sesat yakni, Millah Ibrahim, Hidup, Balik Hidup, Surga Eden, Islam Jamaah, Agama Samalullah atau yang lebih dikenal Lia Eden, Al Qiyadah Al Islamiyah dan Jemaat Ahmadiyah. (Baca Juga: Diduga Sebar Ajaran Sesat, 3 Anggota Mahesa Kurung Ditangkap)

"Hasil identifikasi kami, terdapat 13 aliran kepercayaan yang tumbuh di Kabupaten Bekasi. Dari 13 aliran tersebut, hanya tujuh yang dinilai aliran sesat," ungkap Ketua Tim Korpakem Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dinas Suryandari, Kamis (14/11).

Menurut Mahayu, sejauh ini, beberapa aliran kepercayaan itu memiliki kesamaan dengan ajaran agama Islam. Hanya saja, paham yang diyakini sudah menyalahi akidah. Salah satunya, ajaran tersebut tidak mengimani Nabi Muhamad sebagai Rasul.

Salah satu contohnya, aliran Hidup di Balik Hidup yang meyakini bahwa pimpinan mereka pernah berdialog dengan Tuhan. Kemudian para malaikat, Nabi Muhammad dan mengaku pernah melihat alam barzah, surga, serta neraka. Hingga akhirnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan aliran itu sesat.

Bahkan, banyak diantara pimpinan mereka dihukum dalam kasus penistaan agama."Kita bisa melihatnya beberapa tahun kebelakang," kata perempuan yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi ini. (Baca Juga: Aliran Ini Mewajibkan Wanita Bersetubuh dengan Guru, Warga Depok Resah)

Mahayu menambahkan, Tim Korpakem masih terus melakukan pemantauan sekaligus pendekatan terhadap masyarakat yang menganut sejumlah paham tersebut. Koordinasi terus dilakukan dengan sejumlah pihak terutama ulama untuk turut serta melakukan pendekatan, yang mana kegiatan ini agar mereka tidak terjebak dalam aliran tersebut.

Sementara Polrestro Bekasi akan bekerja sama dengan intansi terkait untuk mengedepankan upaya preventif dalam menghadapi berkembang pesatnya aliran sesat tersebut."Kita akan bersama-sama kedepannya melakukan upaya preventif," kata Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara.

Saat ini, kata dia, pihaknya terus berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bekasi, MUI, FKUB dan Kementerian Agama dalam menghadapinya. Untuk realisasinya, polisi akan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. Hal itu dimaksudkan agar dialog dengan penganut aliran sesat itu berjalan lancar.

"Melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk dialog dengan mereka," ungkapnya. Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan penyebar aliran sesat dapat dipidana, jika mereka sudah mulai menyebarkan secara masif.

"Upaya kami juga dengan melakukan deteksi dini agar aliran sesat tak tersebar luas," ucapnya.
(ysw,ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6000 seconds (0.1#10.140)