Pemprov DKI Jakarta Akan Buat Aturan Jam Operasi Otoped
A
A
A
JAKARTA - Beberapa bulan terakhir sejumlah ruas jalan utama dan trotoar di Jakarta seperti diJalan Sudirman-Thamrin diwarnai lalu lalang otoped listrik atau skuter listrik. Makin hari jumlahnya semakin banyak. Pemandangan ini bukan hanya terlihat siang hari. Malam haripun keberadaannya kian mencolok.
Kendaraan mini ramah lingkungan yang disediakan salah satu perusahaan ojek online ini memang tengah menjadi tren, terutama di kalangan anak muda. Pasalnya, fungsinya bukan hanya untuk alat transportasi, melainkan juga menjadi sarana mobilitas untuk menikmati sudut-sudut Kota Jakarta dengan cara berbeda. Apalagi, sewa otoped sangat murah, Rp5.000 untuk tiap setengah jam.
Namun, kuantitasnya yang semakin banyak danmeluas di berbagai sudut Ibu Kota saat ini menimbulkan problem baru. Walaupun kendaraan kecil dengan roda kecil, otoped ternyata bisa merusak trotoar dan mengganggu pejalan kaki. Di sisi lain, bila menggunakan jalan raya maka akan sangat membahayakan bagi penggunanya. Bahkan, dua pengguna otoped meninggal dunia dalam kecelakaan di kawasan Jalan Sudirman pada Minggu (10/11) lalu.
Merespons kondisi tersebut, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun regulasi penggunaan otoped diwilayahnya. DKI berencana memasukkan skuter listrik tersebut ke dalam kendaraan bermotor ramah lingkungan. Polda DKI Jakarta men dukung upaya penataan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui pihaknya sedang menyusun regulasinya. Dia menargetkan regulasi bisa dirampungkan tahun ini. Salah satu bentuk penataan yang akan dilakukan adalah melarang otoped melewati trotoar dan jembatan penyeberangan orang (JPO).
Di sisi lain, otoped dibebaskan memanfaatkan jalur sepeda itu karena spesifikasi kendaraannya mirip sepeda yang kecepatannya hanya sekitar 20-25 kilometer per jam. "Mereka tidak boleh di trotoar dan JPO. Boleh di jalur sepeda kalau di jalan umum,” ungkapnya.
Selain membatasi otoped dengan aturan, Syafrin mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dngan pihak Grab sebagai operator otoped Grab Wheels yang beredar di kawasan Sudirman-Thamrin untuk mengatasi persoalan dimaksud. “Mereka (Grab) akan pasang alat di JPO yang berfungsi menonaktifkan e-scooter saat di JPO,” ungkapnya.
Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memberikan imbauan kepada seluruh kasat lantas wilayah guna melakukan pencegahan operasional otoped untuk tidak turun ke jalan raya.
Selain itu, Polda Metro Jaya masih melakukan penggodokan terkait regulasi skuter listrik yang saat ini marak beroperasi di jalanan Ibu Kota.
"Otoped listrik itu masih dibahas oleh Korlantas Polri dengan Kementerian Perhubungan, nanti dikategorikan apa nih, kalau kendaraan bermotor kanmemang harus diregistrasikan berdasarkan undang-undang,” ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum DitlantasPolda Metro Jaya Kompol Fahridi Jakarta kemarin.
Dia menuturkan, jika otoped masuk dalam kendaraan bermotor maka kendaraan tersebut harus ada registrasi seperti kendaraan yang ada saat ini, sehingga pelanggaran yang dilakukan para pengemudi skuter listrik nantinya akan bisa di tindak.
“Tapi sebelum itu kami juga ingin berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, supaya kasus kecelakaan dan pelanggaran pengguna skuter ini bisa diminimalisasi,” ujarnya.
Fahri melihat perlunya rambu dan larangan apakah otoped tersebut bisa melintas di jalan raya dan ada batasan umur bagi penggunanya. Dia juga menekan perlu pembatasan jam operasional, penggunaan helm, perlengkapan lampu depan danbelakang, dan lainnya.
“Ada kecelakaan pada dinihari kemarin, seharusnya adapembatasan waktu operasional. Begitu juga ada keluhan pelanggaran di JPO, mestinya pengguna tahu aturan yang berlaku karena ada larangan juga di JPO itu,” katanya.(Bima Setiadi/Helmi Syarif)
Kendaraan mini ramah lingkungan yang disediakan salah satu perusahaan ojek online ini memang tengah menjadi tren, terutama di kalangan anak muda. Pasalnya, fungsinya bukan hanya untuk alat transportasi, melainkan juga menjadi sarana mobilitas untuk menikmati sudut-sudut Kota Jakarta dengan cara berbeda. Apalagi, sewa otoped sangat murah, Rp5.000 untuk tiap setengah jam.
Namun, kuantitasnya yang semakin banyak danmeluas di berbagai sudut Ibu Kota saat ini menimbulkan problem baru. Walaupun kendaraan kecil dengan roda kecil, otoped ternyata bisa merusak trotoar dan mengganggu pejalan kaki. Di sisi lain, bila menggunakan jalan raya maka akan sangat membahayakan bagi penggunanya. Bahkan, dua pengguna otoped meninggal dunia dalam kecelakaan di kawasan Jalan Sudirman pada Minggu (10/11) lalu.
Merespons kondisi tersebut, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun regulasi penggunaan otoped diwilayahnya. DKI berencana memasukkan skuter listrik tersebut ke dalam kendaraan bermotor ramah lingkungan. Polda DKI Jakarta men dukung upaya penataan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui pihaknya sedang menyusun regulasinya. Dia menargetkan regulasi bisa dirampungkan tahun ini. Salah satu bentuk penataan yang akan dilakukan adalah melarang otoped melewati trotoar dan jembatan penyeberangan orang (JPO).
Di sisi lain, otoped dibebaskan memanfaatkan jalur sepeda itu karena spesifikasi kendaraannya mirip sepeda yang kecepatannya hanya sekitar 20-25 kilometer per jam. "Mereka tidak boleh di trotoar dan JPO. Boleh di jalur sepeda kalau di jalan umum,” ungkapnya.
Selain membatasi otoped dengan aturan, Syafrin mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dngan pihak Grab sebagai operator otoped Grab Wheels yang beredar di kawasan Sudirman-Thamrin untuk mengatasi persoalan dimaksud. “Mereka (Grab) akan pasang alat di JPO yang berfungsi menonaktifkan e-scooter saat di JPO,” ungkapnya.
Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memberikan imbauan kepada seluruh kasat lantas wilayah guna melakukan pencegahan operasional otoped untuk tidak turun ke jalan raya.
Selain itu, Polda Metro Jaya masih melakukan penggodokan terkait regulasi skuter listrik yang saat ini marak beroperasi di jalanan Ibu Kota.
"Otoped listrik itu masih dibahas oleh Korlantas Polri dengan Kementerian Perhubungan, nanti dikategorikan apa nih, kalau kendaraan bermotor kanmemang harus diregistrasikan berdasarkan undang-undang,” ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum DitlantasPolda Metro Jaya Kompol Fahridi Jakarta kemarin.
Dia menuturkan, jika otoped masuk dalam kendaraan bermotor maka kendaraan tersebut harus ada registrasi seperti kendaraan yang ada saat ini, sehingga pelanggaran yang dilakukan para pengemudi skuter listrik nantinya akan bisa di tindak.
“Tapi sebelum itu kami juga ingin berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, supaya kasus kecelakaan dan pelanggaran pengguna skuter ini bisa diminimalisasi,” ujarnya.
Fahri melihat perlunya rambu dan larangan apakah otoped tersebut bisa melintas di jalan raya dan ada batasan umur bagi penggunanya. Dia juga menekan perlu pembatasan jam operasional, penggunaan helm, perlengkapan lampu depan danbelakang, dan lainnya.
“Ada kecelakaan pada dinihari kemarin, seharusnya adapembatasan waktu operasional. Begitu juga ada keluhan pelanggaran di JPO, mestinya pengguna tahu aturan yang berlaku karena ada larangan juga di JPO itu,” katanya.(Bima Setiadi/Helmi Syarif)
(nfl)