Ini Alasan BBN Kendaraan di Jakarta Naik 12,5 Persen
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, alasan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) di Jakarta naik menjadi 12,5 persen. Kata dia, kenaikkan untuk menyeragamkan pajak BBN KB di Jawa dan Bali agar tak ada distorsi kecemburuan antara pemilik kendaraan.
"Contoh di DKI masih 10%, sedangkan di Tangerang sudah 12,5% persen. Nanti orang-orang Tangerang beli mobilnya di Jakarta," ujar Faisal kepada wartawan, Selasa (12/11/2019). (Baca juga: Pemprov DKI Naikkan Biaya BBNKB Sebesar 12,5% )
Kedua, kata dia, kenaikan itu dilakukan untuk mengurangi angka kemacetan yang ada di Jakarta. Adapun kenaikan BBN KB 12,5 persen dari yang sebelumnya 10 persen bakal diterapkan pada tanggal 11 Desember 2019.
"Selain itu juga untuk mengatur regulasi yang beredar di Jakarta agar Jakarta tidak macet," katanya.
Menurutnya, hingga kini, BPRD DKI Jakarta baru berhasil mengumpulkan pajak sebesar 84 persen dari target penerimaan pajak tahun 2019 Rp8,8 triliun. Sedangkan, target penerimaan pajak untuk BBN KB tahun 2019 sebesar Rp5,650 triliun.
"Jadi kita kurang 16 persen lagi, kekurangan itu kurang lebih Rp2,1 triliun. Kita akan menyisir kekurangan itu," terangnya.
Dia menjelaskan, salah satu upaya penagihan pada para penunggak pajak yang tidak kooperatif melalui door to door atau mendatangi rumah pemilik kendaraan bermotor. Itu dilakukan pada penunggak pajak yang tak mengindahkan peringatan dari BPRD DKI.
"Kita lakukan door to door, penagihan ke salah satu lokasi yang kita sudah berikan surat peringatan, imbauan, dan sebagainya. Tapi, mereka belum melunasi pajak kendaraannya," paparnya.
Pihaknya, kata dia, tak segan menyita aset kendaraan para pemilik kendaraan bermotor jika tak kooperatif dalam pembayaran pajak. Sejauh ini, ada sekitar 1.500 pemilik unit mobil mewah yang menunggak membayar pajak kendaraan mereka tahun ini.
Menurutnya, mereka kemungkinan menunggak pajak karena pemiliknya terlalu sibuk dengan pekerjaannya, atau bisa juga karena hendak menghindari bayar pajak yang mahal. Adapun kendaraan yang dimaksud mewah itu yang harganya lebih dari Rp1 miliar.
"Misal mobilnya Ferrari, Lamborgini, bisa Rp100 jutaan (pajaknya). Memang kita menyisir mobil-mobil eksklusif, rata-rata pajaknya Rp100 jutaan," jelasnya.
Dia menambahkan, para penunggak pajak itu berasal dari berbagai kalangan, ada yang dari kalangan artis hingga pejabat. Namun, dia tak merincinya secara mendetil, pihaknya hanya meminta pada pemilik mobil yang menunggak pajak, khususnya mobil mewah segera membayar pajaknya.
Jika tidak, BPRD DKI bersama Polda Metro Jaya bakal mendatangi rumah mereka melalui door to door. Kegiatan itu dilakukan agar target penerimaan pajak tahun ini yang masih kurang Rp2,1 T terpenuhi.
"Ada artis, tapi ada yang sudah bayar, pejabat juga. Jadi memang sekarang kita sedang lakukan door to door ke yang memiliki kendaraan mewah, tapi belum bayar (pajak)," katanya.
"Contoh di DKI masih 10%, sedangkan di Tangerang sudah 12,5% persen. Nanti orang-orang Tangerang beli mobilnya di Jakarta," ujar Faisal kepada wartawan, Selasa (12/11/2019). (Baca juga: Pemprov DKI Naikkan Biaya BBNKB Sebesar 12,5% )
Kedua, kata dia, kenaikan itu dilakukan untuk mengurangi angka kemacetan yang ada di Jakarta. Adapun kenaikan BBN KB 12,5 persen dari yang sebelumnya 10 persen bakal diterapkan pada tanggal 11 Desember 2019.
"Selain itu juga untuk mengatur regulasi yang beredar di Jakarta agar Jakarta tidak macet," katanya.
Menurutnya, hingga kini, BPRD DKI Jakarta baru berhasil mengumpulkan pajak sebesar 84 persen dari target penerimaan pajak tahun 2019 Rp8,8 triliun. Sedangkan, target penerimaan pajak untuk BBN KB tahun 2019 sebesar Rp5,650 triliun.
"Jadi kita kurang 16 persen lagi, kekurangan itu kurang lebih Rp2,1 triliun. Kita akan menyisir kekurangan itu," terangnya.
Dia menjelaskan, salah satu upaya penagihan pada para penunggak pajak yang tidak kooperatif melalui door to door atau mendatangi rumah pemilik kendaraan bermotor. Itu dilakukan pada penunggak pajak yang tak mengindahkan peringatan dari BPRD DKI.
"Kita lakukan door to door, penagihan ke salah satu lokasi yang kita sudah berikan surat peringatan, imbauan, dan sebagainya. Tapi, mereka belum melunasi pajak kendaraannya," paparnya.
Pihaknya, kata dia, tak segan menyita aset kendaraan para pemilik kendaraan bermotor jika tak kooperatif dalam pembayaran pajak. Sejauh ini, ada sekitar 1.500 pemilik unit mobil mewah yang menunggak membayar pajak kendaraan mereka tahun ini.
Menurutnya, mereka kemungkinan menunggak pajak karena pemiliknya terlalu sibuk dengan pekerjaannya, atau bisa juga karena hendak menghindari bayar pajak yang mahal. Adapun kendaraan yang dimaksud mewah itu yang harganya lebih dari Rp1 miliar.
"Misal mobilnya Ferrari, Lamborgini, bisa Rp100 jutaan (pajaknya). Memang kita menyisir mobil-mobil eksklusif, rata-rata pajaknya Rp100 jutaan," jelasnya.
Dia menambahkan, para penunggak pajak itu berasal dari berbagai kalangan, ada yang dari kalangan artis hingga pejabat. Namun, dia tak merincinya secara mendetil, pihaknya hanya meminta pada pemilik mobil yang menunggak pajak, khususnya mobil mewah segera membayar pajaknya.
Jika tidak, BPRD DKI bersama Polda Metro Jaya bakal mendatangi rumah mereka melalui door to door. Kegiatan itu dilakukan agar target penerimaan pajak tahun ini yang masih kurang Rp2,1 T terpenuhi.
"Ada artis, tapi ada yang sudah bayar, pejabat juga. Jadi memang sekarang kita sedang lakukan door to door ke yang memiliki kendaraan mewah, tapi belum bayar (pajak)," katanya.
(mhd)