Ciduk Kurir Narkoba, Polsek Cilandak Sita 350 Gram Sabu
A
A
A
JAKARTA - Seorang kurir narkoba berinisial MG diciduk petugas Polsek Cilandak di sekitar Stasiun MRT Haji Nawi, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan . Dari tangan pelaku disita sebanyak 350 gram sabu .
Kapolsek Cilandak, Kompol Martson Marbun mengatakan, penangkapan terhadap MG merupakan hasil penyelidikan dari informasi dari masyarakat, setelah melakukan pengintaian petugas akhirnya menangkap MG pada 30 Oktober 2019 lalu.
"Dari penangkapan tersebut, polisi telah menyita dua bungkus plastik klip yang berisi sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan enam plastik sabu, total barang bukti yang disita seberat 350 gram sabu," kata Martson pada wartawan Selasa (12/11/2019).
Menurut Marston, MG sudah menjalankan profesi haram ini selama empat bulan. MG mengaku mengambil sabu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Selain menangkap MG, Polisi juga menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba lainnya atas nama inisial yakni AG, FT, dan A."Dari pengakuan tersangka, dia baru sekali ini transaksi di wilayah Cilandak. Pelaku lain rata-rata pemakai narkoba," ucapnya. Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek Cilandak, Kompol Martson Marbun mengatakan, penangkapan terhadap MG merupakan hasil penyelidikan dari informasi dari masyarakat, setelah melakukan pengintaian petugas akhirnya menangkap MG pada 30 Oktober 2019 lalu.
"Dari penangkapan tersebut, polisi telah menyita dua bungkus plastik klip yang berisi sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan enam plastik sabu, total barang bukti yang disita seberat 350 gram sabu," kata Martson pada wartawan Selasa (12/11/2019).
Menurut Marston, MG sudah menjalankan profesi haram ini selama empat bulan. MG mengaku mengambil sabu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Selain menangkap MG, Polisi juga menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba lainnya atas nama inisial yakni AG, FT, dan A."Dari pengakuan tersangka, dia baru sekali ini transaksi di wilayah Cilandak. Pelaku lain rata-rata pemakai narkoba," ucapnya. Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(whb)