Pembunuhan di Cakung, Riekke Dihabisi karena Kerap Menghina Pelaku
A
A
A
JAKARTA - Seorang penghuni rumah susun Griya Tipar Cakung, Jakarta Timur dibunuh oleh tetangganya sendiri yang tak terima karena kerap dihina korban. Sejak tahun 2017, pelaku selalu dihina hitam jika bertemu korban sehingga tersangka meluapkan dendamnya begitu ada kesempatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pria berinisial JE yang membunuh Riekke A di rusun Griya Tipar Cakung, Jakarta Timur itu melakukan aksi pembunuhannya karena merasa sakit hati dengan korban.
Menurutnya, setiap korban bertemu pelaku, korban kerap mengejek pelaku berwarna kulit hitam. Ejekan itu dilakukan korban sejak tahun 2017 silam. Maka itu, pelaku lantas merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban pada Jumat, 8 November 2019 kemarin. (Baca Juga: Habisi Nyawa Tetangga, Pria Berinisial J Dibekuk di Cakung)
"Setiap tersangka bertemu dengan korban, korban selalu mengejek hitam dan jelek. Tersangka lalu sakit hati pada korban sehingga berencana membalas dendam," ujarnya pada wartawan, Senin (11/11/2019).
Pelaku, kata dia, saling bertetangga dengan korban di rusun tersebut. Pelaku melihat jendela di rumah korban terbuka, pelaku lantas mengambil pisau dan memasuki rumah korban melalui jendela yang terbuka itu.
"Pelaku mengambil pisau di rumahnya, lalu masuk ke jendela rumah korban dan langsung menusuk korban)," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara mati atau seumur hidup atau 20 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pria berinisial JE yang membunuh Riekke A di rusun Griya Tipar Cakung, Jakarta Timur itu melakukan aksi pembunuhannya karena merasa sakit hati dengan korban.
Menurutnya, setiap korban bertemu pelaku, korban kerap mengejek pelaku berwarna kulit hitam. Ejekan itu dilakukan korban sejak tahun 2017 silam. Maka itu, pelaku lantas merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban pada Jumat, 8 November 2019 kemarin. (Baca Juga: Habisi Nyawa Tetangga, Pria Berinisial J Dibekuk di Cakung)
"Setiap tersangka bertemu dengan korban, korban selalu mengejek hitam dan jelek. Tersangka lalu sakit hati pada korban sehingga berencana membalas dendam," ujarnya pada wartawan, Senin (11/11/2019).
Pelaku, kata dia, saling bertetangga dengan korban di rusun tersebut. Pelaku melihat jendela di rumah korban terbuka, pelaku lantas mengambil pisau dan memasuki rumah korban melalui jendela yang terbuka itu.
"Pelaku mengambil pisau di rumahnya, lalu masuk ke jendela rumah korban dan langsung menusuk korban)," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara mati atau seumur hidup atau 20 tahun.
(ysw)