KPAI Minta Pelaku Cabul Terhadap 4 Bocah Laki-laki Dihukum Berat
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agara penyidik Polres Jakarta Pusat memberikan hukuman maksimal kepada Susmanto (52) pelaku kejahatan seksual terhadap empat anak di Menteng, Jakarta Pusat.
Komisioner KPAI, Jasra Putra mengapresiasi Polres Jakarta Pusat yang telah menangkap predator anak dengan cara bujuk rayu dan melakukan tindakan kekerasan seksual kepada anak."Kami meminta agar kepolisian bisa memberikan hukuman maksimal kepada pelaku. Agar pelaku bisa jera dan tidak mengulang aksi bejatnya dikemudian hari," kata Jasra saat dihubungi SINDOnews, Senin (11/11/2019).
Menurut dia, penyidik juga diminta mengembangkan kasus kekerasan seksual tersebut karena tidak tertutup kemungkinan jumlah korban bertambah (Baca: Modus Ajak Jalan-jalan, Cara Susmanto Sodomi 4 Bocah di Menteng)
Sebelumnya diberitakan, Polrestro Jakarta Pusat menangkap Susmanto pelaku kekerasan seksual terhadap empat anak di Menteng, Jakarta Pusat. (Baca: Cabuli Empat Bocah di Kantornya, Susmanto Terinspirasi Film Porno)
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pelaku membujuk para korban dengan cara iming-iming dan bujuk rayu akan diajak berenang ke GOR Senen serta akan diajak jalan-jalan ke pasar Jatinegara untuk membeli makanan burung pada Minggu 3 November 2019 lalu.
"Namun korbannya malah dibawa ke kantor tempat pelaku bekerja sebagai kurir ekspedisi di kawasan Menteng," kata Susatyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat 8 November 2019.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 76 junto Pasal 82 Undang-Undang RI No 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP ancaman hukuman tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Komisioner KPAI, Jasra Putra mengapresiasi Polres Jakarta Pusat yang telah menangkap predator anak dengan cara bujuk rayu dan melakukan tindakan kekerasan seksual kepada anak."Kami meminta agar kepolisian bisa memberikan hukuman maksimal kepada pelaku. Agar pelaku bisa jera dan tidak mengulang aksi bejatnya dikemudian hari," kata Jasra saat dihubungi SINDOnews, Senin (11/11/2019).
Menurut dia, penyidik juga diminta mengembangkan kasus kekerasan seksual tersebut karena tidak tertutup kemungkinan jumlah korban bertambah (Baca: Modus Ajak Jalan-jalan, Cara Susmanto Sodomi 4 Bocah di Menteng)
Sebelumnya diberitakan, Polrestro Jakarta Pusat menangkap Susmanto pelaku kekerasan seksual terhadap empat anak di Menteng, Jakarta Pusat. (Baca: Cabuli Empat Bocah di Kantornya, Susmanto Terinspirasi Film Porno)
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pelaku membujuk para korban dengan cara iming-iming dan bujuk rayu akan diajak berenang ke GOR Senen serta akan diajak jalan-jalan ke pasar Jatinegara untuk membeli makanan burung pada Minggu 3 November 2019 lalu.
"Namun korbannya malah dibawa ke kantor tempat pelaku bekerja sebagai kurir ekspedisi di kawasan Menteng," kata Susatyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat 8 November 2019.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 76 junto Pasal 82 Undang-Undang RI No 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP ancaman hukuman tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(whb)