Modus Ajak Jalan-jalan, Cara Susmanto Sodomi 4 Bocah di Menteng
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus pelaku sodomi empat bocah di Menteng, Jakarta Pusat. Susmanto (52) menyodomi korbannya dengan cara dirayu dan diajak jalan-jalan serta berenang ke GOR Senen.
"Namun korbannya malah dibawa ke kantor tempat pelaku bekerja sebagai kurir ekspedisi di kawasan Menteng," kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Pelaku mengajak jalan-jalan korbannya ke Jatinegara, Jakarta Timur untuk membeli makanan burung pada Minggu 3 November 2019. Keempat bocah yang menjadi korban adalah FL (9), FN (9), FS (9) dan AF (11). Disaat suasana kantor mulai sepi, Susmanto mulai beraksi menyodomi keempat bocah tersebut.
"Pelaku menggesek-gesek kemaluannya ke kemaluan korban sampai mengeluarkan cairan putih," tambahnya.
Adapun barang bukti yang didapat yakni visum et repertum. Ditemukan luka lecet yang sudah mulai menyentuh anus korban AF (11). (Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Korban Sodomi Markus Lainnya
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 76 junto Pasal 82 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHP ancaman hukuman tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Namun korbannya malah dibawa ke kantor tempat pelaku bekerja sebagai kurir ekspedisi di kawasan Menteng," kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Pelaku mengajak jalan-jalan korbannya ke Jatinegara, Jakarta Timur untuk membeli makanan burung pada Minggu 3 November 2019. Keempat bocah yang menjadi korban adalah FL (9), FN (9), FS (9) dan AF (11). Disaat suasana kantor mulai sepi, Susmanto mulai beraksi menyodomi keempat bocah tersebut.
"Pelaku menggesek-gesek kemaluannya ke kemaluan korban sampai mengeluarkan cairan putih," tambahnya.
Adapun barang bukti yang didapat yakni visum et repertum. Ditemukan luka lecet yang sudah mulai menyentuh anus korban AF (11). (Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Korban Sodomi Markus Lainnya
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 76 junto Pasal 82 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHP ancaman hukuman tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(mhd)