Gigit Tangan Pelaku, Siswi Cantik Ini Lolos dari Pemerkosaan di Pulau Tidung

Selasa, 05 November 2019 - 20:12 WIB
Gigit Tangan Pelaku,...
Gigit Tangan Pelaku, Siswi Cantik Ini Lolos dari Pemerkosaan di Pulau Tidung
A A A
JAKARTA - Petugas Polres Kepulauan Seribu menangkap Suprapto (26) karena nyaris memperkosa seorang siswi berinisial NA (15), di bibir pantai Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura sebagai kakak kelas.

Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Sandy Hermawan mengatakan, peristiwa percobaan pemerkosaan ini terjadi pada Rabu, 23 Oktober 2019 lalu. Korban yang nyaris diperkosa melapor ke petugas Polsek Kepulauan Seribu Selatan.

"Korban mengaku nyaris jadi korban pemerkosaan. Dia berhasil kabur setelah menggigit telapak tangan pelaku," kata Sandy di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, Selasa (5/11/2019).

Berbekal bekas gigitan korban itulah, lanjut Sandy, petugas melakukan penyelidikan dan menyisir sejumlah tempat serta memeriksa kakak kelas korban. Petugas juga menyisir salah satu bangunan tak jauh dari lokasi kejadian dan memeriksa para pekerja bangunan.

"Dalam pemeriksaan ada kuli bangunan yakni, Suprapto telapak tangannya terdapat bekas luka gigitan. Pelaku pun dipertemukan dengan korban, hingga akhirnya mengakui perbuatan tersebut," ujar Sandy. (Baca: Modus Pacaran, Sopir Angkot Perkosa Siswi SMP di Tangerang)

Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, AKP Jupriyanto menambahkan, pelaku telah mengincar korban saat pertama datang ke Pulau Tidung sepekan sebelum kejadian. Korban berada di Pulau Tidung untuk mengikuti kegiatan organisasi sekolah.

Pelaku yang telah dipenuhi hawa nafsu, menyamar sebagai kakak kelas korban
dengan menutup kepala menggunakan baju. Selanjutnya, pelaku memisahkan kelompok wanita dan pria, termasuk korban yang dibawa ke semak semak bibir pantai.

"Upaya pelaku melakukan pemekosaan gagal karena korban melawan dengan cara menggigit tangan pelaku," ujar Jupriyanto. Akibat perbuatannya, Suprapto terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 82 jo pasal 76e Undang Undang No 35/2014 tentang Perubahan Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 289 KUHPidana.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1442 seconds (0.1#10.140)