Didalangi Wanita, 4 Oknum Polisi Terlibat Penculikan WN Inggris

Senin, 04 November 2019 - 14:58 WIB
Didalangi Wanita, 4 Oknum Polisi Terlibat Penculikan WN Inggris
Didalangi Wanita, 4 Oknum Polisi Terlibat Penculikan WN Inggris
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap empat oknum anggota Polri yang terlibat kasus penculikan dan pemerasan terhadap seorang warga negara (WN) Inggris, Matthew Simon Craib. Keempatnya sempat meminta tebusan kepada keluarga korban sebesar USD1 Juta.

Keempat oknum polisi yang terlibat penculikan ialah, Bripda JB anggota Dittipid Siber Bareskrim Polri; Bripda NP, Briptu H dan Bripda SB anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Timur. Serta dua pelaku lain yakni, Giovani dan kekasihnya Nola Aprilia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus tersebut terkuak berdasarkan laporan kerabat korban yakni, Vitri Lugvuanty pada 31 Oktober 2019 lalu. Penculikan bermula ketika korban meminta izin kepada Vitri untuk bertemu seseorang dengan alasan pekerjaan pada 29 Oktober 2019 lalu.

Pada pukul 02.00 WIB dini hari, korban sempat menghubungi Vitri dan memberitahu dalam perjalanan pulang. Namun, hingga pagi korban tidak kunjung tiba di rumah."Hingga akhirnya, Vitri mendapat kabar kalau korban diculik dan diminta mengirimkan uang USD1 juta untuk kebebasan korban," kata Argo kepada wartawan Senin (4/11/2019).

Argo menuturkan, korban diketahui bertemu dengan salah satu pelaku yakni, Giovani terkait urusan bisnis. Namun, saat kembali pada 30 Oktober pukul 02.00 WIB dini hari, Matthew dicegat sejumlah orang di dalam tol.
"Giovani selaku rekan kerja korban meminta pacarnya yaitu Nola Aprilia untuk merencanakan penculikan," tuturnya. Nola meminta bantuan saudaranya yakni Bripda JB yang berdinas di Dittipid Siber Bareskrim Polri.
Bripda JB berperan menyiapkan mobil dan mengecek lokasi keberadaan korban untuk dibuntuti di kawasan Petogogan Parc 19, Kemang, Jakarta Selatan. JB kemudian meminta bantuan pacarnya yakni Bripda NP yang berdinas di Satresnarkoba Polres Jakarta Timur.

Bripda NB meminta bantuan Briptu H dan Bripda SB yang juga merupakan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Timur. Menurut Argo, para pelaku penculikan kemudian mencegat korban di Tol Lingkar Luar Barat Tangerang.

Selanjutnya, Matthew dibawa para pelaku ke ke Polda Metro Jaya, seolah-olah akan diperiksa sebuah perkara, namun tidak jadi dilakukan pemeriksaan. Di Polda Metro Jaya, para pelaku ini meminta bantuan petugas Provost yang saat itu berjaga di area parkir Ditreskrimsus untuk memasukkan kembali korban ke dalam mobil.

"Dari Polda mereka ke salah satu hotel dan meminta korban menelepon atasannya agar menyiapkan uang tebusan. Ketika itu, korban hanya bisa menyerahkan USD400.000. Namun setelah terjadi negosiasi, diperoleh sejumlah uang USD900.000," jelas Argo.

Selain memperoleh uang USD 900 ribu, pelaku juga menggasak tiga arloji merek Rolex dan 300 gram perhiasan emas dari tangan korban. "Selanjutnya, para pelaku dan korban bergeser ke Kemayoran, Jakarta Pusat untuk menukarkan mata uang USD menjadi mata uang rupiah," ujarnya.

Namun tak berselang lama, kawanan penculik itu berhasil diringkus jajaran penyidik Polda Metro Jaya. Total enam orang pelaku ditangkap dalam operasi tersebut, empat di antaranya merupakan oknum polisi.

Terpisah, Kadiv Propram Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo menambahkan, kasus penculikan yang melibatkan sejumlah oknum anggota polisi itu masih ditangani Polda Metro Jaya. "Untuk pelanggaran disiplin dan kode etik ditangani Propam Metro Jaya setelah proses penanganan pidana selesai," katanya.

Dalam penanganan kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri juga terlibat. Saat ini, para pelaku sudah diamankan dan ditahan serta menjalani pemeriksaan.

Hingga saat ini, keenam pelaku yang berhasil ditangkap masih diperiksa di Polda Metro Jaya untuk mendalami kasus penculikan. Keenamnya disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Penculikan dan atau Merampas Kemerdekaan Seseorang dan atau Pemerasan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9002 seconds (0.1#10.140)