Resmi, Anies Tetapkan UMP Jakarta 2020 Sebesar Rp4,2 Juta
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2020 sebesar Rp4.276.349. Kenaikan UMP DKI Jakarta diumumkan secara langsung oleh Gubernur Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta.
Kenaikan UMP 2020 yakni 8,51% atau setara dengan Rp336.349."Saya umumkan untuk UMP DKI Jakarta tahun 2020 mengalami perubahan yang sebelumnya pada 2019 senilai Rp3,9 juta menjadi Rp4.276.349," ungkap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Anies mengatakan, kenaikan UMP ini sejatinya sesuai dengan dasar hukum melalui ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diusulkan pemerintah.
"Kenaikan ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku baik Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah," ujarnya.
Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober lalu, UMP seluruh wilayah di Indonesia akan dinaikkan sekitar 8,5%. (Baca: Besok, Anies Baswedan Akan Umumkan UMP DKI 2020 Rp4,2 Juta)
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, Jakarta tak bisa menaikkan UMP DKI 2020 melebihi ketentuan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Untuk itu, Pemprov DKI bakal meningkatkan kesejahteraan buruh dengan cara lain.
Misalnya dengan membuat program pemberian kartu pekerja dan mengikutsertakan ibu rumah tangga pekerja dalam kegiatan pengembangan kewirausahaan terpadu (PKT). Dengan begitu, penghasilan pekerja tak hanya bertumpu pada upah suami, tapi juga istri.
Kenaikan UMP 2020 yakni 8,51% atau setara dengan Rp336.349."Saya umumkan untuk UMP DKI Jakarta tahun 2020 mengalami perubahan yang sebelumnya pada 2019 senilai Rp3,9 juta menjadi Rp4.276.349," ungkap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Anies mengatakan, kenaikan UMP ini sejatinya sesuai dengan dasar hukum melalui ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diusulkan pemerintah.
"Kenaikan ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku baik Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah," ujarnya.
Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober lalu, UMP seluruh wilayah di Indonesia akan dinaikkan sekitar 8,5%. (Baca: Besok, Anies Baswedan Akan Umumkan UMP DKI 2020 Rp4,2 Juta)
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, Jakarta tak bisa menaikkan UMP DKI 2020 melebihi ketentuan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Untuk itu, Pemprov DKI bakal meningkatkan kesejahteraan buruh dengan cara lain.
Misalnya dengan membuat program pemberian kartu pekerja dan mengikutsertakan ibu rumah tangga pekerja dalam kegiatan pengembangan kewirausahaan terpadu (PKT). Dengan begitu, penghasilan pekerja tak hanya bertumpu pada upah suami, tapi juga istri.
(whb)