Ninoy Karundeng Sepakat Berdamai dengan Para Pelaku Pengeroyokan
A
A
A
JAKARTA - Relawan Joko Widodo (Jokowi), Ninoy Karundeng mengaku telah memaafkan para tersangka yang telah melakukan penganiayaan terhadapnya beberapa waktu lalu. Ninoy pun sudah melakukan mediasi dengan DKM Masjid Al Falah, Jakarta Pusat.
"Kami sudah menyambut baik permohonan maaf yang dilakukan pihak DKM Masjid Al Falah dan juga Persaudaraan Alumni (PA) 212," ujar kuasa hukum Ninoy, Angga Busra pada wartawan, Jumat (1/11/2019).
Menurut Angga, Ninoy sudah memberikan maaf pada para tersangka karena sudah mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Namun, Ninoy tak bisa mencabut laporan penganiayaan itu lantaran dalam kasus tersebut, pengeroyokan dan penganiayaan bukanlah delik aduan yang bisa dicabut dengan mudah.
Maka itu, kata dia, pihaknya menyerahkan kelanjutan kasus itu ke kepolisian yang bisa lebih bijak dalam memberikan tanggapan usai perdamaian dilakukan. (Baca: Begini Pengakuan Ninoy Karundeng soal Surat Pernyataan Tidak Dianiaya)
"Karena memang ada delik murninya, sehingga apapun yang terjadi setelah ini, akan dijelaskan pihak kepolisian dan juga perkaranya seperti apa, itu putusan dari kepolisian," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Harian DKM masjid Al-Falah, Ferry menerangkan, pihaknya meminta semua masyarakat tidak ada yang meneror Ninoy Karundeng pasca-Ninoy memaafkan para tersangka meski tidak mencabut laporannya. Masyarakat diminta memahami alasan Ninoy tak mencabut laporan karena kasus itu merupakan pidana murni.
"Kami dari DKM Al-Falah Pejompongan mengimbau semua pihak untuk menghentikan segala bentuk ancaman pada saudara Ninoy yang mungkin terlontar baik sengaja maupun tidak sengaja. Semoga semua mendengarkan apa-apa yang dijelaskan lawyer (Ninoy) bahwa ini proses hukum murni," terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya pun berterimakasih pada Ninoy yang sudah memaafkan dan berdamai dengan pihak masjid maupun para tersangka yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Diharapkan, kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan tidak terulang kembali di kemudian hari.
"Kami sudah menyambut baik permohonan maaf yang dilakukan pihak DKM Masjid Al Falah dan juga Persaudaraan Alumni (PA) 212," ujar kuasa hukum Ninoy, Angga Busra pada wartawan, Jumat (1/11/2019).
Menurut Angga, Ninoy sudah memberikan maaf pada para tersangka karena sudah mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Namun, Ninoy tak bisa mencabut laporan penganiayaan itu lantaran dalam kasus tersebut, pengeroyokan dan penganiayaan bukanlah delik aduan yang bisa dicabut dengan mudah.
Maka itu, kata dia, pihaknya menyerahkan kelanjutan kasus itu ke kepolisian yang bisa lebih bijak dalam memberikan tanggapan usai perdamaian dilakukan. (Baca: Begini Pengakuan Ninoy Karundeng soal Surat Pernyataan Tidak Dianiaya)
"Karena memang ada delik murninya, sehingga apapun yang terjadi setelah ini, akan dijelaskan pihak kepolisian dan juga perkaranya seperti apa, itu putusan dari kepolisian," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Harian DKM masjid Al-Falah, Ferry menerangkan, pihaknya meminta semua masyarakat tidak ada yang meneror Ninoy Karundeng pasca-Ninoy memaafkan para tersangka meski tidak mencabut laporannya. Masyarakat diminta memahami alasan Ninoy tak mencabut laporan karena kasus itu merupakan pidana murni.
"Kami dari DKM Al-Falah Pejompongan mengimbau semua pihak untuk menghentikan segala bentuk ancaman pada saudara Ninoy yang mungkin terlontar baik sengaja maupun tidak sengaja. Semoga semua mendengarkan apa-apa yang dijelaskan lawyer (Ninoy) bahwa ini proses hukum murni," terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya pun berterimakasih pada Ninoy yang sudah memaafkan dan berdamai dengan pihak masjid maupun para tersangka yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Diharapkan, kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan tidak terulang kembali di kemudian hari.
(whb)