Pemangkasan Eselon III dan IV, 5.340 Pejabat DKI Terancam Hilang Jabatan

Jum'at, 01 November 2019 - 07:02 WIB
Pemangkasan Eselon III dan IV, 5.340 Pejabat DKI Terancam Hilang Jabatan
Pemangkasan Eselon III dan IV, 5.340 Pejabat DKI Terancam Hilang Jabatan
A A A
JAKARTA - Sebanyak 5.340 pejabat eselon III dan IV dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terancam kehilangan jabatannya terkait rencana pemerintah pusat melakukan pemangkasan eselon. Meski demikian, Pemprov DKI minta agar posisi camat dan lurah dipertahankan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, total pejabat yang mengisi eselon III sebanyak 862 orang, eselon IV mencapai 4.478 orang. Bila ditotal ada 5.340 pejabat eselon III dan IV di DKI Jakarta.

Untuk eselon III itu terdiri dari kepala bagian, kepala bidang dan camat. Sedangkan eselon IV terdiri dari kepala seksi, kepala sub bagian, kepala sub bidang, kepala unit pelaksana teknis (UPT) dan lurah.

Ribuan pejabat eselon III dan IV ini terancam hilang jabatan karena, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu meminta agar hanya ada dua level jabatan struktural yakni eselon I dan II, sementara sisanya dialihkan ke jabatan fungsional.

"Kami tetap mendukung rencana pemerintah pusat dalam menghapus pejabat eselon III dan IV. Tujuan untuk merampingkan jumlah birokrasi di pemerintah dengan kualitas yang lebih baik dengan mengganti posisinya sebagai jabatan fungsional," kata Chaidir kepada wartawan Kamis (31/10/2019).

Menurut dia, perampingan struktural di pemerintah daerah, tentunya berimplikasi pada APBD DKI Jakarta. Terutama dalam pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) yang diambil dari APBD.

Namun nilainya belum diketahui karena pemerintah daerah masih menunggu petunjuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) soal perubahan pejabat struktural menjadi fungsional. "Sekarang ini kan istilanya miskin fungsional, tapi kaya terhadap struktural. Nanti berbalik jadi miskin struktural tapi kaya terhadap fungsi (keterampilan). Itulah yang diinginkan pemerintah pusat," ujarnya.

Namun, Chaidir berharap agar posisi camat dan lurah tetap dipertahankan. Sebab pejabat eselon III dan IV itu tidak hanya bekerja di satuan perangkat kerja daerah (SKPD) saja. Tapi camat dan lurah juga masuk dalam eselon itu sebagai pejabat kepala wilayah.

Posisi mereka tidak bisa diganti oleh pejabat fungsional karena jabatan struktural cenderung memiliki anak buah dan kewenangan untuk memerintahkan. Berbeda dengan pejabat fungsional, cenderung tidak memiliki anak buah dan dituntut memiliki ketrampilan yang berkompeten di bidang kerjanya masing-masing

"Camat masuk eselon III dan lurah eselon IV. Saya harap posisi mereka tetap dipertahankan di wilayah. Mereka punya kewenangan untuk memerintah jajaran ke bawah dan juga punya kewenangan sebagai pimpinan kepala wilayahnya, dalam hal ini ada RT dan RW," ujarnya.

Chaidir menuturkan, jabatan fungsional adalah jabatan yang mempunyai keterampilan sesuai keahlian profesionalnya. Dia mencontohkan, bila posisinya yang eselon II difungsionalkan, maka Chaidir harus memiliki keahlian di bidang Sumber Daya Manusia (SDM).

"Nanti di situ (BKD) saat jadi fungsional saya bisa menjadi instruktur pelatihan SDM," ucapnya. (Baca: Siap-siap, 400 Ribu PNS Bakal Terdampak Pemangkasan Eselon)

Sementara itu, Sekretaris komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono meminta Pemprov DKI Jakarta mengikuti arahan pemerintah pusat terkait penghapusan eselon III dan IV meskipun itu berimplikasi terhadap jabatan lurah dan camat. "Nanti tinggal disesuaikan sesuai aturan," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6310 seconds (0.1#10.140)